Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Akademik Nasional, Partisipasi Capai 86 Persen
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-12-2025 | 11:48 WIB
tka-pendidikan.jpg Honda-Batam
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA 2025 di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang sebagai instrumen strategis untuk menyediakan data capaian akademik nasional secara komprehensif.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA 2025 di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, TKA tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C baru pertama kali dilaksanakan dan bersifat tidak wajib. Meski demikian, tingkat partisipasi tergolong tinggi, yakni mencapai 3,56 juta dari total 4,1 juta murid sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang terdaftar.

"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta peran media dalam sosialisasi yang masif, sehingga pelaksanaan TKA mendapat respons positif secara nasional," ujar Abdul Mu'ti.

Ia menambahkan, pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar dan sepenuhnya menggunakan sistem Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual. Kendala teknis yang muncul, seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem maupun peserta yang berhalangan hadir karena sakit, dapat diatasi melalui mekanisme ujian susulan.

"Seluruh proses dapat dikendalikan dengan baik, dan ujian susulan menjadi solusi atas kendala yang tidak dapat dihindari," kata Mu'ti.

Abdul Mu'ti menegaskan, TKA memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian akademik murid, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian pendidikan yang menyeluruh.

Ia juga menekankan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan, namun dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan kebijakan, termasuk pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi. "Hasil TKA akan disampaikan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid sebagai bahan evaluasi bersama," ujarnya.

Ke depan, Kemendikdasmen berencana mengintegrasikan pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun mendatang. Masukan dan kritik selama pelaksanaan TKA 2025 juga akan dijadikan dasar penyempurnaan kebijakan.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara objektif dan berkeadilan.

"TKA bukan sekadar angka, tetapi menjadi pijakan pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan," jelas Toni.

Pelaksanaan TKA pada periode 3-6 November 2025 diikuti lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran, dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen. Dari total 3,56 juta murid sasaran, sekitar 97,94 persen mengikuti ujian pada jadwal utama, sementara sisanya mengikuti ujian susulan karena alasan tertentu.

Dalam pengolahan hasil, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik. Metode ini mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal, tidak semata jumlah jawaban benar. Penetapan kategori capaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan guru dari berbagai daerah.

Hasil TKA disajikan dalam empat kategori, yakni kurang, memadai, baik, dan istimewa, lengkap dengan deskripsi kemampuan untuk membantu murid dan sekolah melakukan perbaikan pembelajaran secara terarah. "TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label, merangking sekolah, atau membandingkan daerah secara sempit. Data ini menjadi cermin bersama untuk memahami kebutuhan nyata pembelajaran," tegas Toni.

Terkait distribusi hasil, sertifikat hasil TKA (SHTKA) akan disalurkan secara berjenjang melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dengan dilengkapi kode pengaman serta tanda tangan elektronik.

BSKAP juga menindaklanjuti berbagai temuan selama pelaksanaan, termasuk kendala teknis, laporan dugaan pelanggaran, dan isu penyebaran soal di media sosial. Toni memastikan bahwa hasil analisis menunjukkan tidak ada dampak sistemik maupun pengaruh signifikan terhadap hasil TKA akibat upaya pembocoran soal.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku pelanggaran berat dalam pelaksanaan TKA. "Kami telah melakukan monitoring, klarifikasi, dan evaluasi. Sanksi diberikan sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025, mulai dari teguran lisan hingga pemberian nilai nol bagi pelanggaran berat," ujar Faisal.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan pelaksanaan TKA sebagai instrumen pemetaan akademik nasional yang adil, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Editor: Gokli