Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKH Nilai Langgar Berat Kode Etik Hakim

Selingkuh dengan Anggota Ormas Inisial S, Hakim PN Batam HS Dipecat Tidak Hormat
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-12-2025 | 11:28 WIB
sidang-MKH.jpg Honda-Batam
KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA. (Komisi Yudisial)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang bertugas di Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (18/12/2025).

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga layak dijatuhi sanksi terberat. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Prim Haryadi saat membacakan amar putusan.

Duduk perkara bermula dari laporan pelapor yang merupakan suami sah terlapor. HS diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial S. Dugaan perselingkuhan tersebut disebut berlangsung sejak 2023 melalui komunikasi intens menggunakan aplikasi percakapan dan panggilan video.

Dalam proses pemeriksaan, tim Badan Pengawasan (Bawas) MA menemukan sejumlah bukti, di antaranya dokumen foto yang memperlihatkan HS bersama S dalam kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ditemukan pula bukti kendaraan milik HS yang terparkir di sebuah hotel.

MKH juga mengungkap bahwa terlapor telah dilaporkan kepada atasan langsung, namun tidak menunjukkan perubahan sikap. HS bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan Bawas MA dengan berbagai alasan, serta mengajukan pensiun dini meskipun tidak memenuhi unsur urgensi.

"Terlapor juga telah disurati untuk menyampaikan pembelaan, namun alamat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, sehingga dianggap tidak menggunakan hak pembelaannya," ungkap Prim Haryadi.

Selain itu, HS dinilai tidak melaksanakan kewajiban kedinasan karena tidak masuk kantor dalam jangka waktu tertentu. Terlapor juga diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan hakim, namun pengunduran diri tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.

Dalam pembelaannya, HS menyampaikan telah mengabdi sebagai hakim dalam waktu yang lama serta tidak pernah melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran KEPPH sebelumnya. Namun, MKH menilai pembelaan tersebut tidak dapat diterima.

"Tidak terdapat hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor telah menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung," tegas Prim Haryadi.

Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini merupakan usulan dari Mahkamah Agung dan diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Anggota MKH dari unsur MA terdiri atas Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari unsur Komisi Yudisial diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Editor: Gokli