Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan Ditangkap, Pengusaha Ekspedisi Keluhkan Besarnya Pungutan BC
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 07-12-2012 | 13:54 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sebanyak 20 kendaraan yang sempat ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai (BC) dari Pelabuhan ASDP Tanjunguban dan dibawa ke Pos BC Tanjunguban, akhirnya dilepas setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen, Kamis (6/12/2012) kemarin.

"Sudah  kami lepas dan penangkapan kemarin merupakan bagian dari operasi mendadak," kata Hasim, penyidik  Bea dan Cukai Tanjungpinang saat dihubungi, Jum'at (7/12/2012).

Dijelaskan, 20 kendaraan dari Batam dan tujuan Tanjungpinang tersebut bermuatan sejumlah barang, diantaranya kebutuhan Sembako, peralatan rumah tangga, makanan ringan dan alat-alat elektronik.

Hasim mengatakan operasi mendadak dilakukan untuk mengingatkan kepada para pengusaha ekspedisi agar tidak membawa barang-barang ilegal.

Namun operasi mendadak ditanggapi berbeda oleh kalangan pengusaha ekspedisi. Salah seorang pengusaha ekspedisi yang namanya tidak mau disebutkan kepada batamtoday di Tanjunguban, mengeluhkan besarnya pungutan yang diambil oleh petugas BC, baik di Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan Pelabuhan ASDP Tanjunguban.

"Kami merasa sangat diberatkan dan pungutan bagi kami sangat besar  dan sangat memberatkan pengusaha," katanya.

Dijelaskan besarnya pungutan tersebut untuk satu unit kendaraan mencapai sekitar Rp 2.300.000, dengan rincian pungutan oleh petugas BC Batam sebesar Rp 1.800.000 dan pungutan oleh petugas BC di Tanjunguban Rp 500 ribu.