Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Luncurkan Edisi Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Respons Tantangan Ekonomi Digital
Oleh : Rerdaksi
Kamis | 18-12-2025 | 08:08 WIB
1812_kppu-rilis-buku-ketiga.jpg Honda-Batam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan edisi ketiga 'Buku Teks Hukum Persaingan Usaha' di Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perubahan perilaku bisnis, masifnya transformasi ekonomi digital, dominasi algoritma, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dinilai telah mengubah lanskap pasar dan pengawasan persaingan usaha secara signifikan. Merespons perkembangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan edisi ketiga 'Buku Teks Hukum Persaingan Usaha' di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Peluncuran ini tidak hanya menjadi pembaruan literatur, tetapi juga diposisikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi penegakan hukum persaingan usaha yang adaptif serta memberikan kepastian hukum di tengah dinamika ekonomi digital.

Selama lebih dari 25 tahun, KPPU menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk mengantisipasi potensi praktik antipersaingan yang kian kompleks. Melalui buku teks edisi terbaru ini, KPPU menghadirkan rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha guna menyamakan pemahaman terkait prinsip persaingan usaha yang sehat di pasar modern.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum tersebut merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, digitalisasi dan penggunaan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang lebih tajam, berbasis bukti, serta selaras dengan praktik bisnis saat ini.

"Paradigma penegakan hukum persaingan kini bergeser dengan mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Penilaian tidak lagi terbatas pada struktur pasar, tetapi lebih menitikberatkan pada perilaku pelaku usaha serta dampak ekonomi yang ditimbulkan," jelas Fanshurullah.

Buku teks edisi ketiga ini memuat sejumlah pembaruan substansial. Di antaranya pembahasan hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar. Buku ini juga menyesuaikan ketentuan penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya terkait sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.

Selain itu, diperkuat pula materi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, penafsiran persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, konsep pasar bersangkutan, hingga penerapan Essential Facilities Doctrine. Berbagai instrumen terbaru KPPU juga dibahas, seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan pelanggaran kemitraan UMKM, serta rezim persaingan usaha di kawasan ASEAN.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem, peluncuran buku ini turut disertai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama tersebut bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih luas.

Melalui sinergi ini, diharapkan lahir sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kemampuan analisis terhadap dinamika pasar. Buku teks ini pun diharapkan menjadi referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi guna membangun keseragaman pemahaman antara regulator, akademisi, dan praktisi.

Dengan peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU menegaskan komitmennya dalam mendorong iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Keseragaman pemahaman hukum dinilai menjadi kunci kepastian berusaha, sekaligus memastikan hukum persaingan berperan sebagai pengawal inovasi, bukan penghambatnya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dan Kemdiktisaintek. Ia berharap buku tersebut dapat dimanfaatkan oleh insan perguruan tinggi dengan pendampingan dari KPPU sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan.

Editor: Gokli