Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanal Debottlenecking Satgas P2SP Resmi Diluncurkan, Permudah Dunia Usaha Laporkan Kendala Investasi
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-12-2025 | 15:08 WIB
Satgas-P2SP1.jpg Honda-Batam
Peluncuran kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi meluncurkan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sebagai upaya memperkuat iklim usaha yang kondusif, transparan, dan responsif.

Kanal ini menjadi sarana resmi bagi pelaku usaha untuk melaporkan berbagai kendala perizinan maupun hambatan investasi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kementerian/lembaga terkait.

Peluncuran kanal tersebut digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Inisiatif ini merupakan pengembangan dari pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2 Satgas P2SP, sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Kanal Debottlenecking dirancang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi dunia usaha, terutama dalam mengurai hambatan birokrasi yang kerap menghambat realisasi investasi.

"Kehadiran kanal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendampingi pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap kendala yang dihadapi dapat disampaikan melalui saluran resmi dan mendapatkan solusi secara cepat dan terkoordinasi," ujar Airlangga.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme terintegrasi, mulai dari tahap verifikasi, analisis, hingga tindak lanjut lintas kementerian dan lembaga. Dengan sistem berbasis laman daring yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga dapat memantau perkembangan penanganan aduan secara real-time.

"Melalui sistem ini, pelaku usaha memperoleh rasa aman dan kepastian bahwa setiap aduan ditangani secara profesional. Kanal Debottlenecking dapat diakses selama 24 jam dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP, dengan pembahasan lanjutan hingga tingkat kementerian teknis melalui forum rutin mingguan," jelasnya.

Lebih jauh, Airlangga menyampaikan bahwa Kanal Debottlenecking Satgas P2SP tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen nasional dalam mendukung agenda pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga melalui kanal ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, mempercepat penyelesaian permasalahan, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Dengan proses yang transparan dan akuntabel, kami berharap kanal ini dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi hambatan investasi dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Airlangga.

Peluncuran kanal tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Wakil Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Badan Pengelola BUMN, para Ketua Pokja 1 hingga 3 Satgas P2SP, serta pejabat eselon I dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Editor: Gokli