Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Perkuat Implementasi TKDN, Belanja Produk Dalam Negeri Dinilai Dongkrak Ekonomi Nasional
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-12-2025 | 13:48 WIB
TKDN.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang dan Jasa Industri dalam rangkaian kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen strategis untuk mendorong penggunaan produk dan jasa industri nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang dan Jasa Industri dalam rangkaian kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki peran penting dalam menjaga sekaligus meningkatkan nilai tambah industri manufaktur nasional. Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri tidak hanya berkaitan dengan preferensi belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperdalam struktur industri serta memperkuat keterkaitan sektor hulu dan hilir.

"Setiap belanja Rp1 terhadap produk dalam negeri mampu menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp 2,2. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Agus saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menjelaskan bahwa petunjuk teknis penghitungan TKDN merupakan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.

"Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan kepastian, keseragaman, dan transparansi dalam proses penghitungan TKDN, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, serta seluruh pemangku kepentingan," kata Heru.

Heru memaparkan bahwa penghitungan nilai TKDN barang didasarkan pada tiga komponen utama, yakni bahan atau material langsung dengan bobot 75 persen, tenaga kerja langsung sebesar 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.

"Komponen tersebut mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik yang dilakukan di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya wajib didukung dokumen pembuktian," jelasnya.

Selain itu, Kemenperin memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan. Penilaian tersebut meliputi investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi litbang, serta penerapan hasil riset dalam proses produksi.

Kemenperin juga mensosialisasikan mekanisme penghitungan TKDN Jasa Industri yang dilakukan dengan membandingkan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri. Perhitungan tersebut mencakup biaya tenaga kerja, penggunaan alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum, dan akan menghasilkan Sertifikat TKDN Jasa Industri sebagai pengakuan resmi tingkat kandungan dalam negeri.

Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan dalam 12 kategori, mulai dari jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 dan konten kreatif.

Melalui sosialisasi petunjuk teknis ini, Kemenperin berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme penghitungan TKDN secara komprehensif dan akuntabel. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam program P3DN, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Editor: Gokli