Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelundupan Uang Rp 7,79 Miliar, BC Batam: Dikenakan Denda 10-20 Persen, Pidana Kewenangan Instansi Lain
Oleh : Aldy
Selasa | 16-12-2025 | 13:28 WIB
7-miliar.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan uang Rp 7,79 miliar ke Singapura di Mapolda Kepri, Senin (15/12/2025) sore. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan uang tunai senilai Rp 7,79 miliar dari Batam menuju Singapura yang digagalkan Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam, dipastikan berujung pada sanksi administratif dari sisi kepabeanan.

Bea Cukai menegaskan, pelanggaran tersebut tidak masuk dalam ranah pidana kepabeanan, melainkan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin merupakan pelanggaran aturan kepabeanan yang wajib dikenai sanksi administratif berupa denda.

"Negara mengamankan haknya melalui pengenaan denda administratif. Besaran denda berkisar antara 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa," ujar Muhtadi dalam konferensi pers bersama Polda Kepri dan Bank Indonesia di Mapolda Kepri, Senin (15/12/2025).

Muhtadi menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut Bea Cukai tidak melakukan penyidikan pidana. Penindakan difokuskan pada penerapan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

"Ini bukan penyidikan pidana. Sanksinya bersifat administratif. Sebagai ilustrasi, jika seseorang membawa uang Rp 1 miliar, maka denda minimalnya 10 persen atau Rp100 juta dan dapat meningkat hingga 20 persen, bergantung pada tingkat pelanggaran," jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengenaan denda dilakukan secara bertahap. Setelah kewajiban denda dipenuhi, uang yang diamankan akan dikembalikan kepada pihak bersangkutan sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku.

Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa penindakan administratif dari Bea Cukai tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lain oleh instansi terkait. "Dari sisi kepabeanan, pembawaan uang sudah kami tindak. Namun dari sisi lain, kepolisian bersama Bank Indonesia dan PPATK masih dapat mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul uang tersebut," tegasnya.

Ia menyebutkan, apabila dalam pengembangan ditemukan indikasi bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Kezza, menilai penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. "Jika uang ini berhasil dibawa ke luar negeri, peredaran uang fisik di dalam negeri akan berkurang. Dampaknya, alat pembayaran menyusut dan dapat memengaruhi perekonomian daerah," ujarnya.

Editor: Gokli