Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menjual Jalan ke Baitullah, Menuai Kursi Pesakitan di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 15-12-2025 | 18:28 WIB
terdakwa-penipuan-umrah1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Basri Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Senin (15/12/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjadi panggung sunyi bagi kisah niat suci yang berujung nestapa. Senin (15/12/2025), perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang menyeret Tengku Basri memasuki babak penentuan.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap akhirnya, tetap menuntut dua tahun penjara. Tak ada yang berubah. Seperti janji keberangkatan umrah para korban, semuanya berhenti di tempat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi, didampingi Wattimena dan Yuanne. Di kursi pesakitan, Tengku Basri duduk sebagai terdakwa. Pria yang sebelumnya menawarkan jalan menuju Baitullah, kini menunggu vonis hukum dunia.

Jaksa Susanto Martua menegaskan tuntutan pidana dua tahun penjara sebagaimana telah dibacakan sebelumnya. Penasihat hukum terdakwa pun bertahan pada nota pembelaan. Singkat. Datar. Seolah perkara ini sekadar hitung-hitungan pasal, bukan tentang harapan yang hancur.

"Baik, maka majelis akan membacakan putusan pada tanggal 22 Desember 2025," ujar Rinaldi menutup persidangan. Palu diketuk. Namun bagi para korban, luka belum juga ditutup.

Di luar berkas perkara, ada kisah Edo. Ia kehilangan Rp 150 juta, uang keluarga yang dikumpulkan demi bisa menjejak tanah suci. Rencana keberangkatan yang semula dijanjikan Februari 2024 terus diundur ke Maret. Alasan pun berulang, penginapan di Mekkah dan Madinah belum tersedia.

"Kami mulai curiga karena keberangkatan terus diundur. Sampai sekarang tidak ada itikad baik pengembalian uang. Katanya sudah berkomunikasi, tapi faktanya tidak ada," kata Edo.

Baginya, tuntutan jaksa terasa ringan, belum sebanding dengan kerugian dan kekecewaan yang ditanggung puluhan jamaah.

Lebih getir lagi kisah Nurjoko. Pekerja serabutan yang sehari-hari memotong rumput keliling itu kehilangan Rp 70 juta hasil tabungan bertahun-tahun. Setiap hari ia menyisihkan Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu dari keringatnya sendiri dengan bekerja sebagai pemotong rumput keliling. Uang itu disiapkan bukan untuk bisnis, melainkan untuk ibadah umrah bersama sang istri.

"Saya transfer DP Rp 50 juta ke rekening terdakwa. Dijanjikan berangkat saat bulan puasa. Lalu diminta tambahan Rp 20 juta. Setelah itu, tidak ada kabar lagi," ujarnya lirih.

Dalam keterangannya yang tertuang dalam dokumen perkara, Nurjoko menceritakan awal mula penipuan itu. Terdakwa datang langsung ke rumahnya, mengaku sebagai Direktur Utama PT ALSA di Batam. Dengan bahasa meyakinkan, terdakwa memaparkan proses keberangkatan, menenangkan kekhawatiran korban, dan meminta uang panjar.

Nurjoko menyerahkan Rp 50 juta sebagai uang awal sebesar Rp 13 juta tunai, Rp 37 juta transfer. Tak lama kemudian, diminta tambahan Rp 20 juta. Total Rp 70 juta berpindah tangan.

Janji keberangkatan pun terus bergeser dari 28 Februari, lalu Ramadan, kemudian setelah Idulfitri. Bahkan sempat disebut tanggal 9 Mei atau 9 Juni. Setiap kali Nurjoko bersiap, setiap kali pula harapan itu kandas.

Pada hari yang dijanjikan sebagai hari keberangkatan, alasan semakin janggal. Terdakwa disebut berpura-pura sakit dan dirawat. Istrinya menyampaikan alasan yang terdengar seperti rekaman usang, tiket pesawat tidak ada, hotel belum tersedia. Alasan itu diulang, padahal jadwal seharusnya sudah pasti.

Di persidangan, terdakwa mengaku uang para jamaah telah diserahkan kepada pihak lain bernama Haji Eskandar. Pengakuan itu ditolak korban mentah-mentah. "Saya tidak pernah mengenal orang itu," kata Nurjoko. Bagi dia, pengakuan tersebut hanyalah upaya melempar tanggung jawab.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengurai skema penipuan itu. Tengku Basri menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat ia pernah menjadi agen. Harga awal Rp 35 juta per orang, lalu 'dipermurah' menjadi Rp 30 juta per orang untuk rombongan Ondri Kardo.

Selama Oktober 2023 hingga Maret 2024, terdakwa menghimpun dana Rp 790,5 juta dari 34 jamaah. Rinciannya: Rp 350 juta ditransfer ke pengelola travel lain untuk pengurusan visa, Rp 265 juta dikembalikan sebagian kepada beberapa jamaah, dan Rp 180,5 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Visa jamaah memang sempat terbit pada April 2024. Nama-nama jamaah tercatat dalam sistem. Namun itu hanya formalitas tanpa realisasi. Jadwal keberangkatan 13 April, 27 April, 10 Mei hingga Agustus 2024 seluruhnya gagal.

Jaksa juga membeberkan bahwa terdakwa kerap berganti mitra perjalanan: dari ALSA Panca Perkasa, PT Semesta Anta Salam, hingga pihak lain bernama Iskandar dari grup travel VisiTrip. Semua kandas. Penyebabnya sama, kewajiban pembayaran tidak dilunasi, termasuk tiket pesawat.

"Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu rupiah pun," ujar Edo, korban lainnya.

Dalam tuntutannya, jaksa turut memaparkan barang bukti perlengkapan umrah, dokumen pembayaran, rekening koran bank, hingga dokumen visa jamaah. Sebagian dikembalikan kepada para saksi sesuai kepemilikan, sisanya dilampirkan dalam berkas perkara.

Atas perbuatannya, Tengku Basri didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan tuntutan dua tahun penjara dan biaya perkara Rp 5.000.

Bagi Nurjoko, perkara ini bukan semata soal uang. "Uang itu dikumpulkan dengan susah payah. Saya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya," katanya. Ia tak lagi berbicara tentang keberangkatan ke Tanah Suci, melainkan tentang keadilan yang semestinya turun di dunia.

Majelis hakim akan membacakan putusan pada 22 Desember 2025. Di ruang sidang itu, janji-janji umrah akan diakhiri dengan satu keputusan, apakah menjual jalan ke Baitullah benar-benar berbuah hukuman yang setimpal, atau kembali meninggalkan para korban dengan rasa hampa.

Editor: Yudha