Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Terbitkan Perpol 10/2025, Mekanisme dan Cara Hindari Rangkap Jabatan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-12-2025 | 11:48 WIB
69297da866496_copy_470x250.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Polri menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

"Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku," kata Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Mekanisme minta polisi aktif duduki jabatan

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.

"Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," ungkap Trunoyudo.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.

"Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak," ungkapnya.

Cara hindari rangkap jabatan

Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

"Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," pungkasnya.

Editor; Surya