Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Hotel, Suryandi Dipolisikan
Oleh : ah/dd
Kamis | 06-12-2012 | 18:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Suryandi (30), karyawan Hotel Laguna Tanjungpinang dilaporkan ke polisi oleh perusahaannya atas tuduhan penggelapan uang, Kamis (6/12/2012).

Adi, staf Hotel Laguna menyebutkan Suryandi diduga menggelapkan uang hotel sebesar Rp 21.888.000 yang tidak pernah disetorkannya ke manajemen. Padahal uang itu akan digunakan untuk operasional hotel.

"Selama ini dia mengurusi penerimaan uang sewa kamar hotel, tapi tak pernah disetorkan," kata dia.

Akibatnya hotel merugi dan Suryandi dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.