Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Oleh : Aldy
Kamis | 11-12-2025 | 14:28 WIB
OJK-logo.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah proses pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi masalah sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.

OJK menjelaskan bahwa perlakuan khusus diberikan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML).

Rincian Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana

Perlakuan khusus yang diberikan OJK meliputi:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik untuk fasilitas yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan kualitas kredit baru dinilai terpisah dari fasilitas sebelumnya (tidak menerapkan one obligor).

OJK menetapkan bahwa kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan pada 10 Desember 2025.

Dukungan Industri Asuransi

Di sektor asuransi, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak. Bentuk dukungan yang diminta meliputi:

  • Penyederhanaan proses klaim,
  • Pemetaan polis terdampak,
  • Pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan,
  • Penguatan komunikasi dan layanan nasabah,
  • Koordinasi dengan BNPB, BPBD, serta perusahaan reasuradur,
  • Pelaporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap pemulihan kegiatan ekonomi di daerah bencana dapat berlangsung lebih cepat dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Editor: Gokli