Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Joki Pakaian Bekas dari Singapura Marak Jelang Akhir Tahun, Upah Rp120 Ribuan per Koper
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 09-12-2025 | 18:28 WIB
Joki-Pakaian-Bekas1.jpg Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam gelar konfrensi pers terkait pengungkapan penyelundupan pakaian bekas dari Singapura. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang akhir tahun 2025, tren joki pakaian bekas impor dari Singapura kembali mencuat. Praktik ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam memaparkan hasil penindakan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) sore.

Para penyelundup memanfaatkan penumpang asal Indonesia yang hendak pulang dari Singapura ke Batam. Para penumpang ini ditawari untuk membawa koper berisi pakaian bekas ilegal dengan imbalan 10 Dollar Singapura per tas, atau sekitar Rp 120 ribu lebih.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya bukan sekadar menemukan tren ini semakin marak, melainkan pengawasan yang kini diperketat sehingga modus seperti ini lebih mudah terdeteksi.

"Yang terjadi bukan meningkatnya kegiatan penyelundupan, tetapi pengawasan kami yang semakin ketat. Karena itu kami dapat melihat mana barang bawaan penumpang asli dan mana yang merupakan koper titipan," ujar Zaky.

Zaky memaparkan bahwa anggota komplotan biasanya beroperasi di area keberangkatan Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura. Mereka menyasar WNI yang datang tanpa bagasi, terutama warga Batam yang hanya melakukan perjalanan singkat.

Para calon 'joki' akan dihampiri dan ditawari membawa satu tas berisi pakaian bekas. Komplotan ini memecah barang bawaan ke banyak orang untuk mengurangi jumlah koper yang mereka bawa sendiri saat menyeberang ke Batam.

"Kedekatan Batam dan Singapura membuat banyak warga bepergian tanpa bagasi. Situasi ini dimanfaatkan kelompok tersebut untuk membagi-bagi tas bawaan mereka ke penumpang lain," papar Zaky.

Dari operasi pengawasan intensif sepanjang akhir tahun, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan masuknya 682 koli pakaian bekas. Beberapa di antaranya berisi pakaian merek terkenal (branded).

Barang-barang tersebut diamankan dari berbagai pelabuhan internasional:
- Batam Center: 358 koli
- Sekupang: 150 koli
- Harbourbay: 45 koli
- Serta penindakan tambahan di pelabuhan domestik Sekupang dan Bandara Hang Nadim

Empat Tersangka Diamankan

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyampaikan bahwa empat tersangka berinisial W, AG, RH, dan AA telah diamankan dalam operasi gabungan pada Senin (8/12/2025).

Barang bukti yang disita mencakup 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung berisi pakaian bekas, baik yang baru masuk dari Singapura maupun sisa hasil penjualan kelompok tersebut.

"Mereka membawa pakaian yang jelas bukan barang baru. Ada yang baru datang dari Singapura, ada yang sudah mereka jual sebelumnya," kata Silvester.

Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E UU Kepabeanan, dengan ancaman pidana 2-8 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Silvester menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat dan mencurigai tiga tersangka yang baru turun dari kapal dari Singapura.

Banyaknya koper yang mereka bawa tidak sesuai profil wisatawan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan koper-koper mencurigakan yang ternyata bukan milik mereka sendiri.

"Mereka menggunakan jasa porter. Dari sana petugas mengikuti pergerakan mereka hingga akhirnya ketahuan sedang menunggu di depan pelabuhan," ujar Silvester.

Selain itu, satu mobil berisi karung pakaian bekas juga ditemukan di area parkir Pelabuhan Batam Center. Mobil tersebut dikemudikan tersangka AA.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Yudha