Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara 2 Ton Sabu di Batam, Ahli Nautika: Titik Koordinat Kapal Ditangkap Berada di Perairan Indonesia
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 09-12-2025 | 12:28 WIB
Ahli-Nautika.jpg Honda-Batam
Ahli nautika, Wahyu, usai memberikan keterangan dalam sidang kasus hampir 2 ton sabu di PN Batam, Senin (8/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM,Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu, Senin (8/12/2025). Sidang menghadirkan ahli nautika, Wahyu, untuk menjelaskan rute pelayaran kapal para terdakwa, yang disebut tetap berada di wilayah perairan Indonesia sebelum ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai.

Majelis hakim yang terdiri atas Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Bayu Mandala Putra menyoroti pemaparan ahli soal prosedur pengecekan kapal sebelum berlayar serta mekanisme pemantauan pelayaran di Selat Singapura. Wahyu menjelaskan bahwa setiap kapal wajib melapor kepada syahbandar sebelum menerima izin berlayar.

Ia menambahkan bahwa kawasan Selat Singapura juga dilengkapi instalasi pemantauan maritim yang berfungsi layaknya Airnav pada dunia penerbangan. "Jika posisi kapal berubah, maka koordinat akan tercatat otomatis," ujar Wahyu dalam persidangan.

Berdasarkan koordinat tersebut, Wahyu menegaskan bahwa kapal yang ditumpangi para terdakwa masih berada di wilayah perairan Indonesia. Informasi ini diperlukan untuk memastikan jalur pergerakan kapal, sebagaimana diminta oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Enam terdakwa hadir dalam persidangan, terdiri dari dua warga negara Thailand --Weerapat Phongwandan dan Teerapong Lekpradube--serta empat warga Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, empat terdakwa berangkat ke Thailand dan bertemu dua WNA Thailand. Mereka menetap selama sepuluh hari sambil menunggu instruksi dari seseorang yang dikenal sebagai pengendali, Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Pada 13 Mei 2025, para terdakwa menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat. Kapal tersebut berlayar menuju titik pengambilan barang. Pada dini hari 18 Mei 2025, mereka menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand. Penyerahan dilakukan setelah terdakwa menerima tanda berupa lembaran uang Myanmar yang telah dilaminasi.

Seluruh kardus disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar. Para terdakwa kemudian diduga melepas bendera Thailand untuk menghilangkan jejak pelayaran.

Upaya penyelundupan itu berakhir pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB ketika tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkalan di perairan Karimun. Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan menemukan kardus-kardus tersebut berisi kemasan teh China merek Guanyinwang berisi kristal putih. Hasil laboratorium memastikan bahwa barang tersebut adalah metamfetamina dengan berat total 1.995.130 gram atau mendekati dua ton.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah jauh melebihi batas lima gram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Gokli