Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tunjuk Tim Khusus Kawal Penyelidikan Kasus Kematian Sadis Dwi Putri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 06-12-2025 | 10:46 WIB
Kasipidum-Iqram.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, saat dikonfirmasi diruang Kerjanya, Sabtu (6/12/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, korban tewas dalam aksi penyiksaan berhari-hari di sebuah rumah kontrakan dua lantai di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar. SPDP atas empat tersangka itu diterima pada Jumat (5/12/2025).

"Kami telah menerima SPDP atas keempat tersangka pada Jumat kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Setelah SPDP diterima, Kejari Batam langsung menggerakkan tim. Iqram menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti (P-16) untuk mengawal penyidikan secara aktif. Tim itu beranggotakan dirinya, Gustian Juanda Putra, Aditya Otavian, dan Benediktus Krisna Murti.

"Jaksa peneliti akan mengikuti proses penyidikan dari awal hingga memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum dinyatakan lengkap P-21," ujar Iqram.

Dalam SPDP yang dikirim penyidik Polsek Batuampar, tertera empat nama tersangka, diantaranya Wilson Lukman alias Koko (WL), Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam penyiksaan yang berujung maut.

Kejari Batam kini menunggu berkas perkara tahap pertama dari penyidik. Proses hukum, kata Iqram, akan terus berjalan sembari menunggu kelengkapan administrasi.

Polsek Batuampar sebelumnya mengungkap motif keji di balik pembunuhan ini. Kepala Polsek Batuampar, Kompol Amru Amrullah, menyebut insiden bermula dari sebuah video rekayasa yang dibuat Anik alias Mami bersama Salmiati alias Papi Charles. Video itu memperlihatkan seolah-olah Anik dicekik oleh korban.

"WL tidak mengetahui video itu rekayasa. Ia langsung emosi setelah melihat pacarnya seakan-akan dicekik korban," ujar Amru.

Dari hasil penyidikan, korban mengalami penyiksaan selama tiga hari berturut-turut. Kekerasan terjadi berulang, dipukul, ditendang, ditampar, dan kepalanya berkali-kali dibenturkan ke dinding.

Korban juga dipukul sapu lidi dan kayu, diikat menggunakan lakban dan borgol, serta disiram air dalam keadaan telanjang. Pada satu sesi, korban bahkan disemprot air ke hidungnya hampir dua jam, sementara mulutnya tertutup lakban.

Tiga pelaku perempuan, Mami, Papi Tama, dan Papi Charles ikut aktif mengawasi, membeli lakban, hingga membantu mengikat korban.

Ketika korban akhirnya tak merespons, para tersangka panik. Mereka memanggil seorang bidan, sementara WL membeli tabung oksigen untuk berpura-pura melakukan pertolongan. Upaya tersebut gagal.

Korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth Sei Lekop dengan identitas palsu "Mr X", diduga untuk menghilangkan jejak keterlibatan mereka.

Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kejari Batam menegaskan akan mengawal penyidikan ini secara ketat agar tidak ada satu pun detail terabaikan.

Editor: Yudha