Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Tuntaskan Penyidikan Penggelapan Premi Asuransi Rp 7 Miliar di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker
Oleh : Aldy
Kamis | 04-12-2025 | 12:48 WIB
tsk-asuransi.jpg Honda-Batam
Penyidik OJK telah melimpahkan tahap kedua --berupa penyerahan tersangka dan barang bukti-- Penggelapan Premi Asuransi Rp 7 Miliar di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian terkait dugaan penggelapan premi oleh jajaran pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Perkara yang terjadi pada rentang 2018-2022 ini melibatkan dua petinggi perusahaan dan mengakibatkan kerugian total lebih dari Rp 7 miliar bagi dua pemegang polis.

Kasus tersebut mencatat penggelapan premi senilai Rp 3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor serta Rp 3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh WN, Direktur Utama, dan EHC, Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

OJK menyatakan telah menempuh berbagai langkah mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Dari rangkaian proses tersebut ditemukan bukti adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 76 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Proses kemudian dilanjutkan ke tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel. OJK berkomitmen melanjutkan penindakan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, dan memastikan stabilitas sektor keuangan nasional.

Editor: Gokli