Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan 'Serakahnomics', KPPU Dorong Persaingan Usaha sebagai Fondasi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-12-2025 | 14:48 WIB
0312__wakil-ketua-kppu2--2025.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPPU Aru Armando saat berbicara kepada media, Rabu (3/12/2025), di Jakarta. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran bukan sekadar ambisi. Capaian tersebut menuntut arus investasi besar dan pasar yang efisien. Sejarah ekonomi menunjukkan, pertumbuhan tinggi tanpa pengawasan justru melahirkan ketimpangan. Karena itu, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi krusial dalam memastikan pasar berjalan adil dan tidak dikuasai pelaku usaha rakus yang mengejar rente.

Dalam satu tahun pemerintahan berjalan, arah pengawasan persaingan usaha diarahkan pada konsep guided competition atau persaingan terpimpin. Pasar tetap diberi ruang bergerak, tetapi negara tidak ragu turun tangan bila muncul distorsi yang merugikan publik atau mengarah pada pola yang disebut Presiden sebagai "Serakahnomics" --yakni praktik pelaku usaha yang mengambil keuntungan berlebih dengan mematikan pelaku kecil.

"Keberadaan KPPU adalah cara mengatasi 'Serakahnomics'. Untuk mencapai pertumbuhan 8 persen, kompetisi harus diperkuat," tegas Wakil Ketua KPPU Aru Armando saat berbicara kepada media, Rabu (3/12/2025), di Jakarta.

Penegakan Hukum yang Tegas

KPPU menegaskan komitmennya melalui langkah konkret. Hingga 30 November 2025, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp695 miliar --melonjak tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Denda besar itu menjadi pesan bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan konsumen maupun mematikan pesaing. Per 2 Desember 2025, jumlah denda yang benar-benar masuk kas negara mencapai Rp52,9 miliar, mencerminkan optimalisasi penegakan hukum persaingan.

Sementara itu, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga mencetak rekor. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. Sektor pertambangan dan logistik mendominasi, sejalan dengan tren hilirisasi nasional. Namun tingginya transaksi tetap mengandung risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi agar tidak menimbulkan oligopoli vertikal.

Di sisi lain, pengawasan juga difokuskan pada sektor pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus sepanjang 2025, masih ditemukan kasus persekongkolan tender. Ketika pemerintah menggelontorkan dana untuk pembangunan rumah sakit, jalan, hingga energi, KPPU memastikan anggaran itu tidak bocor karena praktik kartel proyek --sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih.

Tidak hanya itu, pengawasan kemitraan UMKM juga menjadi fokus. Di sektor ritel dan peternakan ayam, sejumlah praktik bundling yang merugikan pelaku kecil berhasil dihapuskan. Lebih dari lima ribu mitra waralaba kini memiliki perjanjian usaha yang lebih adil, menandai perbaikan struktur ekonomi dari kontrak timpang menuju hubungan usaha yang setara.

Mengawal Program Nasional

Peran KPPU juga melekat pada program pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas. Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU memberikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilaksanakan transparan dan mengutamakan UMKM dan koperasi, bukan hanya pemasok besar.

"Tujuannya sederhana, jangan ada yang mengambil rente dari piring rakyat," ujar Aru.

Di sektor energi, KPPU juga mendorong kebijakan open access jaringan gas demi mencegah persaingan tidak sehat.

Ke depan, tantangan persaingan usaha makin rumit. Kartel kini dapat berjalan lewat algoritma digital yang mengatur harga otomatis. Platform teknologi besar juga berpotensi melakukan self-preferencing yang dapat menyingkirkan UMKM. KPPU menyiapkan instrumen hukum baru untuk menjerat praktik anti-persaingan di ruang digital ini.

Program nasional lain seperti Koperasi Merah Putih juga ikut dikawal. KPPU menegaskan dukungannya terhadap penguatan koperasi, namun mengingatkan agar pengelolaannya tetap terbuka bagi pelaku usaha lain di daerah.

Persaingan Usaha sebagai Infrastruktur Pertumbuhan

Dalam laporan World Bank B-Ready 2024, skor persaingan pasar Indonesia berada pada angka 52 --di bawah Vietnam dan Singapura. Indeks Persaingan Usaha nasional berada pada level 4,95 dari skala 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, dibutuhkan peningkatan kualitas persaingan hingga 29 persen atau mencapai indeks 6,33.

Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar pendukung pertumbuhan, melainkan infrastrukturnya. Dengan memastikan aturan main yang adil, membuka akses pasar, dan menindak tegas pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar hasil pembangunan ekonomi dapat dinikmati merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi.

Editor: Gokli