Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap di Persidangan, Eks Anggota TNI Edarkan Sabu dan Simpan Pistol GAM di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 03-12-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4812-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Suhaimi (kanan) dan Yunindra usai sidang pembacaan dakwaan di PN Batam, Selasa (2/12/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Suhaimi dan Yunindra Wardani, Selasa (2/12/2025). Sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu mengungkap rangkaian transaksi sabu, proses penangkapan, hingga temuan senjata api ilegal yang disimpan Suhaimi, mantan anggota TNI.

Di hadapan majelis hakim Watimena --didampingi Feri dan Rinaldi, terdakwa Suhaimi mengaku membeli 50 gram sabu dari seseorang bernama Nadir di Batu Aji pada 22 Juni 2025. Tak lama setelah itu, ia dihubungi Yunindra yang ingin membeli sebagian barang tersebut.

"Dia membayar Rp6 juta dan kemudian kembali memesan jumlah yang sama," ujar Suhaimi.

Transaksi kedua berlangsung dua hari kemudian di hotel yang sama. Sesaat setelah penyerahan paket sabu, polisi melakukan penggerebekan. "Saat ditangkap, di tangan saya masih ada tiga bungkus sabu seberat 30,97 gram," kata Suhaimi.

Sementara Jaksa Abdullah menambahkan bahwa sekitar 12,5 gram sabu sudah sempat diedarkan.

Dalam sidang sebelumnya, saksi polisi memaparkan kronologi penangkapan. Yunindra lebih dulu diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan SP Plaza, Sagulung, dengan paket sabu yang diduga baru dibeli dari Suhaimi.

"Ia mengaku membeli 12 gram sabu seharga Rp6 juta," jelas saksi.

Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian menangkap Suhaimi sekitar sejam kemudian di depan hotel yang sama. "Kami menemukan paket sabu serta sepucuk pistol jenis FM dari tangannya," ujar saksi.

Saksi membenarkan bahwa Suhaimi adalah mantan anggota TNI. Dalam sidang, Suhaimi mengaku memperoleh pistol tersebut saat bertugas di Aceh. "Senjata itu milik GAM, dan saya tidak menyerahkannya ke atasan," ucapnya. Ia menyebut sudah diberhentikan dari dinas sejak 2013.

Keterangan saksi dan terdakwa menguatkan dakwaan jaksa bahwa Suhaimi diduga mengedarkan hampir 31 gram sabu serta memiliki senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara Yunindra didakwa sebagai pembeli yang turut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Editor: Gokli