Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berbagai Jenis Barang Tanpa Dokumen Diamankan

Bea Cukai Batam Ungkap Tiga Penindakan Beruntun di Laut dan Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Oleh : Aldy
Selasa | 02-12-2025 | 13:28 WIB
tiga-saudara.jpg Honda-Batam
KM Tiga Saudara diamankan Tim BC-1001, yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Tanjung Batu itu membawa barang campuran tanpa dokumen pabean, mulai dari air mineral, beras, selang, hingga bahan bangunan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan jalur laut dan pelabuhan. Dalam kurun 30 November hingga 1 Desember 2025, petugas melakukan tiga penindakan beruntun terhadap kapal pengangkut serta barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Aksi ini dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

KM Dayat Jaya Ditindak di Perairan Pulau Lepang

Penindakan pertama berlangsung Minggu (30/11/2025) dini hari saat Tim Patroli Laut BC-1001 memeriksa KM Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang. Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu itu kedapatan mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga awak kapal beserta muatan 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging. Kapal lalu disegel dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapal Tiga Saudara Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen

Masih pada Minggu (30/11/2025) sore, kapal motor Tiga Saudara kembali diamankan Tim BC-1001. Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Tanjung Batu itu membawa barang campuran tanpa dokumen pabean, mulai dari air mineral, beras, selang, hingga bahan bangunan.

Kapal berikut empat awaknya langsung ditahan, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan serta pencacahan muatan.

44 Paket Tanpa Dokumen Diamankan di Telaga Punggur

Penindakan ketiga terjadi Senin (1/12/2025) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Tim Penindakan menghentikan satu koper milik penumpang tujuan Tanjunguban yang mencurigakan karena ditemukan di atas motor tanpa pengendara.

Setelah pemilik koper dipanggil, petugas menemukan 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Tegaskan Konsistensi Pengawasan

Ketiga penindakan tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh jenis kapal. "Setiap kapal, baik jarak jauh maupun rute dekat, berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Pengawasan harus konsisten untuk mencegah penyelundupan," ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).

Bea Cukai Batam memastikan patroli laut dan pemeriksaan pelabuhan terus diperkuat untuk menjaga integritas arus barang serta mencegah pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.

Editor: Gokli