Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Dikenakan Pasal 340 KUHP

Video Rekayasa Picu Pembunuhan Dwi Putri, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Berlapis
Oleh : Paschall RH
Senin | 01-12-2025 | 17:28 WIB
0112_pembunuhan-putri-2025.jpg Honda-Batam
Polsek Batu Ampar saat menggelar press release kasus pembunuhan LC di Kota Batam, Senin (1/12/2025). (Paschall/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batu Ampar akhirnya mengungkap motif di balik kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25). Kasus yang awalnya diduga sebagai kematian tidak wajar berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana, setelah penyidik memastikan pelaku Wilson Lukman alias Koko (WL) melakukan penganiayaan karena termakan video rekayasa yang dibuat pacarnya sendiri.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Amrullah, menjelaskan, video tersebut menampilkan adegan seolah-olah pacar WL, Anik alias Mami, dicekik oleh korban. Namun belakangan diketahui, adegan itu hanyalah drama yang direkam Anik bersama rekannya, Salmiati alias Papi Charles.

"WL tidak mengetahui video itu rekayasa. Ia langsung emosi setelah melihat pacarnya seakan-akan dicekik korban," ujar Amru, Senin (1/12/2025).

Berawal dari video tersebut, WL kemudian melakukan penyiksaan terhadap korban selama tiga hari. Korban ditendang, dipukul, ditampar berkali-kali, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Korban juga mendapat pukulan menggunakan sapu lidi dan kayu, serta diikat memakai lakban dan borgol. Dalam kondisi telanjang, tubuh korban disemprot air, bahkan hidungnya disemprot selama sekitar dua jam ketika mulutnya tertutup lakban.

Penyidik menemukan tiga perempuan lain turut terlibat, yakni Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Mereka ikut mengawasi korban, membeli lakban, hingga membantu mengikat tangan dan kaki korban.

Saat korban tak lagi merespons, para tersangka panik dan memanggil seorang bidan. WL bahkan membeli tabung oksigen untuk mencoba menyelamatkan korban. Namun upaya itu tidak berhasil. Malam harinya, korban dibawa ke RS Elisabeth Sei Lekop dengan identitas palsu "Mr X", diduga untuk menghilangkan jejak.

Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 jo 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan pemerhati migran. Ketua Komunitas Keluarga Peduli Penyintas Migran Perempuan (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, mengungkapkan bahwa ia menerima laporan awal dari rumah sakit terkait kondisi korban.

"Dari dokumentasi pemeriksaan, terlihat indikasi kuat adanya penganiayaan berat sebelum korban meninggal," kata Romo.

Ia juga menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat adanya beberapa pihak yang sudah diamankan. Menurutnya, jika ditemukan unsur TPPO, penyidik harus menerapkan pasal berlapis dan memastikan prosesnya transparan.

Romo menilai penyidikan tidak cukup berhenti di tingkat Polsek. Ia meminta pemeriksaan diperluas untuk memastikan apakah ada pola eksploitasi atau jaringan yang beroperasi di lokasi kejadian.

Kasus kematian Dwi Putri kini memasuki penyidikan lanjutan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Publik Batam menanti perkembangan terbaru, terutama soal dugaan kekerasan berlapis dan indikasi TPPO yang disebut pendamping korban.

Editor: Yudha