Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Mediasi di Mapolresta Barelang

Tuntutan Buruh PT HWG Terpenuhi, Aksi Mogok Batal
Oleh : kli/dd
Kamis | 06-12-2012 | 10:21 WIB

BATAM, batamtoday - Aksi mogok ratusan buruh PT Ho Wah Genting (HWG) Tanjunguncang untuk sementara waktu batal dilakukan, menyusul keputusan manajemen memenuhi tuntutan buruh setelah dimediasi di Mapolresta Barelang pada Rabu (5/12/2012) kemarin.


Dengan batalnya aksi mogok massal ini, seluruh buruh PT HWG hingga saat ini, Kamis (6/12/2012) pagi, melakukan aktivitas seperti biasa. 

Tiga poin tuntutan buruh kepada pihak menajemen, yakni menjalankan Perjanjian Bersama (PB), memenuhi hak buruh kontrak dan mempekerjakan kembali tiga orang buruh yang di PHK sepihak.

Sejatinya, ketiga tuntutan ini akan disuarakan sekitar 300-an buruh dalam aksi mogok kerja yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut.

Namun, setelah terjadi mediasi antara buruh dengan menajemen PT HWG di Mapolresta Barelang, Rabu (5/12/2012), didapat suatu kesepakatan bahwa hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam tanggal 16/10/2012 terkait 93 buruh akan dipermanenkan oleh menajemen PT HWG. Hal ini sebelumnya sudah tertuang dalam PB yang tidak dijalankan oleh pihak menajemen.

Poin kedua hasil mediasi yaitu tiga orang buruh yakni dua Pengurus Unit Kerja (PUK) dan satu anggota yang sebelumnya di-PHK, dipekerjakan kembali. Sementara poin ketiga tuntutan buruh adalah masalah upah buruh kontrak, juga disebut sudah dipenuhi oleh pihak menajemen.

Efendi Sinaga, Ketua PUK FSPMI PT HWG Tanjunguncang, mengatakan, kesepakatan dalam mediasi itu akan dijalankan oleh pihak menajemen mulai tangga 10/12/2012 mendatang. Sehingga, aksi mogok kerja yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan sesuai dengan surat pemberitahuan batal untuk sementara waktu.

"Surat pemberitahuan aksi mogok itu belum kami cabut. Untuk sementara waktu dipending. Kami lihat dulu bagaimana keseriusan menajemen menjalankan kesepakatan dalam mediasi itu," paparnya.

Ditambahkan, alasan belum dicabut surat pemberitahuan mogok lantaran masih ada rasa takut kesepakatan dalam mediasi tak dijalankan pihak menajemen. Sama seperti pembuatan PB yang tidak dijalankan. Sehingga, pencabutan izin mogok baru akan dilakukan setelah kesepakatan dijalankan.

"Masih melihat tanggal 10 Desember 2012 nanti. Kalau sudah dijalankan, izin mogok kami cabut. Kalau tetap dilanggar, mau tak mau harus tetap mogok," tegasnya.