Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Importir Diminta Segera Perbaharui Angka Pengenal
Oleh : ron/dd
Rabu | 05-12-2012 | 16:24 WIB

BATAM, batamtoday - Berdasarkan Peraturan Kementrian Perdagangan RI No 59/M-DAG/PER/9/2012 pada 21 September 2012, maka seluruh importir di Batam agar segera memperbaharui Angka Pengenal Importir (API) yang akan diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013 mendatang.

Dijelaskan Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Ilham Eka Hartawan bahwa Permendag No.59/2012 ini merupakan revisi atas Permendag No.27/2012 tentang API. Dalam Permendag terbaru tersebut mengatur lebih khusus soal hubungan istimewa yang memiliki fungsi untuk melakukan impor yang lebih dari satu jenis barang.

"Jadi para importir memiliki waktu hingga 31 Desember 2012 untuk merubah API nya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak dirubah maka dokumen impornya tidak berlaku," ujar Ilham, Rabu (5/12/2012).

Dalam Permendag No.59/2012 Pasal 4 Ayat (3) disebutkan setiap pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 bagian dengan syarat harus memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) tersebut.

Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri di mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Sedangkan cara untuk mendapatkan hubungan istimewa diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) yang antara lain harus diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilkan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman atau perjanjian penyediaan barang.

"Importir bisa mengimport lebih dari satu section, tapi harus memiliki hubungan istimewa yang diatur dalam Permendag tersebut. Bagi para importir diharapkan segera mengurusnya," kata Ilham.