Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus 'Berita Bohong' Joseph Djaja di PN Batam, Ahli Pidana: Narasumber Produk Jurnalistik Tak Otomatis Dapat Dipidana
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-11-2025 | 11:08 WIB
ahli-pidana.jpg Honda-Batam
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Effendi Saragih, saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan ITE dengan terdakwa Joseph di PN Batam, Selasa (25/11/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesaksian ahli hukum pidana dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Joseph Djaja Arif justru meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa. Pernyataan tegas sang ahli bahwa narasumber tidak otomatis dapat dipidana memicu dinamika baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa (25/11/2025).

Jaksa menghadirkan Dr Effendi Saragih, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, namun keterangannya justru mengguncang pondasi dakwaan. Sejak awal memberikan keterangan, Effendi langsung menegaskan bahwa narasumber tidak dapat dipidana hanya karena pernyataannya diberitakan media.

"Orang hanya dapat dipersangkakan bila ia sendiri yang menyebarkan, mengetahui, dan menghendaki penyebaran itu," ujarnya di ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa unsur kesengajaan dalam hukum pidana tidak bisa direkayasa dan harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar berdasarkan ucapan di depan kamera.

Effendi kemudian menjelaskan tiga bentuk kesengajaan --tujuan, kepastian, dan kemungkinan-- namun menekankan bahwa berbicara kepada wartawan bukan bukti seseorang berniat menyebarkan informasi. Bila narasumber tidak mengetahui atau tidak bermaksud agar pernyataannya disebarluaskan, ia tidak dapat dipidana.

"Itu prinsip dasar. Tidak boleh ditarik-tarik," katanya.

Pernyataan tersebut berbenturan langsung dengan strategi dakwaan jaksa, yang selama ini menggunakan rekaman konferensi pers Joseph yang ditayangkan Batam TV sebagai bukti bahwa terdakwa menyebarkan berita bohong.

Effendi mengingatkan bahwa produk jurnalistik dari media terverifikasi harus diselesaikan melalui mekanisme etik Dewan Pers, bukan pidana. Ia menyebut rekaman video dari televisi maupun YouTube memang sah sebagai bukti elektronik, namun keaslian, isi, dan konteksnya wajib dibuktikan, bukan diasumsikan benar.

"Kalau dianggap tidak asli, pihak lawan berhak membantah dengan bukti lain," tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan penyidik bahwa rekaman wajib disertai data mentah. Menurutnya hal itu tidak wajib, meski dapat memperkuat pembuktian di pengadilan. Selain itu, ia menekankan pentingnya forensik digital untuk memastikan integritas dokumen elektronik.

"Meski tidak wajib, bukti forensik memperkuat pembuktian," ujarnya.

Kesaksian ini mempertebal kritik yang sejak awal disampaikan tim kuasa hukum Joseph. Pada sidang sebelumnya, pengacara Bali Dalo dan Galih menilai perkara ini dipaksakan sebagai pidana ITE, padahal akarnya merupakan sengketa bisnis miliaran rupiah antara PT Laut Mas Batam dan PT Alken Abadi.

Mereka juga menyoroti keterangan Direktur PT Laut Mas, Herlina, yang dinilai tidak konsisten. Herlina mengaku ditekan, tetapi tetap menandatangani pembayaran Rp 1,1 miliar dalam tiga tahap. "Kalau memang terpaksa, kenapa tetap bayar berkali-kali? Itu logika yang janggal," ujar Galih.

Keanehan lain muncul ketika dua pihak lain yang turut berbicara dalam konferensi pers, Ajis dan Flory, tidak diproses hukum, meski memiliki peran serupa dengan Joseph dan Riki. "Kalau konferensi pers dianggap sebagai penyebaran, semua yang berbicara harus diperiksa. Jangan pilih-pilih," kritik Bali Dalo.

Kasus ini bermula dari transaksi alat berat dan sewa kapal senilai Rp 1,1 miliar, yang kemudian bergeser menjadi perkara pidana. Jaksa mendakwa Joseph dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, menuduhnya menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.

Namun, setelah kesaksian ahli pidana hari ini, narasi hukum berbalik arah. Unsur kesengajaan dan perbuatan menyebarkan yang menjadi inti dakwaan tampak rapuh. Keaslian rekaman video kini dapat diperdebatkan. Status Joseph sebagai narasumber semakin menguat. Sementara itu, peran pihak lain yang tidak tersentuh proses hukum semakin dipertanyakan.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Namun dinamika terbaru memperlihatkan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar soal UU ITE, melainkan menyangkut bagaimana hukum dipakai --atau dipaksakan-- untuk membungkam suara.

Editor: Gokli