Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar dan Pengguna Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Oleh : ali/dd
Rabu | 05-12-2012 | 14:22 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Setidaknya sejak Rabu (7/11/2012), hingga Rabu (21/11/2012) di Batam, sebanyak lima tersangka berhasil diamankan.

Pada Rabu (7/11/2012), pihak Subdit II Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap PRM (31) yang kedapatan memiliki satu buah plastik transparan berisikan 2 plastik serbuk sabu- sabu seberat 2,8 gram. PRM diamankan di pinggir jalan raya Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.

"Tersangka PRM dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan kini PRM sudah kita amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat, Kamis (5/12//2012).

Pada Kamis (15/11/2012) seorang pria, FRW (35), warga Sagulung juga didapati memiliki puluhan gram daun ganja kering. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, Kavling Sagulung Baru Blok O nomor 77 RT 01 RW 06 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung didapati  dua paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi warna cokelat seberat 10,06 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus besar daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi seberat 60 gram. Polisi juga menemukan satu bungkus lainnya yakni ganja kering seberat 70 gram di atas lemari yang dibungkus menggunakan kertas padi dan plastik hitam.

"Keseluruhan ganja kering yang diamankan seberat sekitar 140 gram daun kering yang diduga daun gaja. Dan tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Yo Pasal 114 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Direktur Ditresnarkoba AKBP Agus Rohmat kembali.

Sedangkan pada Rabu (21/11/2012) lalu, anggota Subdit II unit I juga berhasil mengamankan dua orang yakni PA, AF di kawasan Perumahan Air Mas atas kepemilikan dua bungkus paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Tersangka PA sempat membuang daun gaja kering yang berada di dalam satu bungkus rokok pada saat akan dilakukan penggeledahan.

"Sedangkan kduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) To pasal 111 ayat (1) Yo pasal 132 UU RI nomor 35 tahunn 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.