Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ton Barang Sitaan
Oleh : ali/hz/dd
Rabu | 05-12-2012 | 12:49 WIB
untung-basuki-kepala-BC-yg-baru.gif Honda-Batam
Untung Basuki, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam.

BATAM, batamtoday - Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar pemusnahan barang bukti milik negara yang berhasil ditegah sepanjang 2010-2011 sebanyak 35 ton di PT Desa Ar Kargo Batam, Rabu (5/12/2012) pagi. Barang bukti tersebut berupa Balpres, obat-obatan , minuman kerras dan bibit tananman, Rabu (5/12/2012).

"Pemusnahan barang milik negara tidak bisa langsung serta merta dilakukan atas dasar Kantor BC Batam. Prosesnya terlebih dahulu harus minta persetujuan Kementerian Keuangan untuk pemusnahannya. Khusus kawasan perdagangan bebas, pelaksanaan pemusnahan sudah bekerja sama antara BC dan BP Batam. Sehingga pemusnahan tidak bisa dinegosiasi," ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Batam yang baru menjabat selama dua minggu.

Pantauan batamtoday di lokasi PT Desa Air Cargo yang berada di kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Basuki yang didampingi pejabat BC lainnya, Pemilik atau Ouner PT Jasa Air Kargo, Kurniawan, Syamsul selaku Direktur PT Desa Air Cargo,
melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan berupa minuman alkohol, pakaian bekas dan obat- obatan serta beberapa bibit tanaman.

Barang- barang tegahan yang dimusnahkan diantaranya 3.259 karton minuman beralohol berbagai merek seperti Carlsberg, Tiger, dan ABC, serta barang- barang lainnya yakni alat bantu sex, obat pil tupai jantan asli sebanyak 50 eksamplar dengan masing- masing berisi 40 bungkus, pakaian bekas, suplement makanan tanpa merek buatan Amerika Serikat, bibit cabe cap kapal terbang dan bibit sawi cap panah merah.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin, seperti  minuman kaleng beralkohol dimusnahkan menggunakan dua mesin press, sedangkan mesin incinerator untuk barang berbentuk bibit tanaman dan pakaian bekas. Sebelumnya, pakaian bekas dihancurkan terlebih dahulu menggunakan mesin Shredder.

Syamsul, Direktur PT Desa Air Cargo menjelaskan bahwa PT Desa Air Cargo berdiri sejak 1995. Dan sejak berdiri hingga tahun 2000, perusahaan ini melaksanakan kegiatan transporter limbah B3 dan pada tahun 2001 merambah ke fasilitas pemusnahan limbah.

"Limbah industri elektronik dan perkapalan banyak melakukan pemusnahan di PT Desa Air Cargo," ujar Syamsul.

Sementara, Kurniawan selaku pemilik PT Desa Air Cargo merasa berterimakasih kepada Bea dan Ckai tipe B Batam yang mempercayai perusahaannya digunakan sebagai lokasi pemusnahan barang sitaan atau limbah tersebut dikarenakan perusahaan tersebut memiliki alat yang cukup canggih yang dapat digunakan untuk pemusnahan dengan berbasis lingkungan sehingga Pemusnahan lebih aman dan tidak terjangkau oleh masyarakat sehingga pemusnahan di Batam cukup maju dan berbasis lingkungan dan tetap lebih aman.

"Kami berterima kasih kepada Bea Cukai yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk melakukan pemusnahan barang sitaan. Dan ini merupakan yang ketiga kalinya Bea Cukai menyerahkan pemusnahan barang sitaan kepada kami," ujar Kurniawan.