Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iming-Iming Gaji USD 500 untuk Admin Judi Online

Polsek Lubuk Baja Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penempatan PMI Ilegal ke Vietnam
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 21-11-2025 | 16:28 WIB
Sukabumi1.jpg Honda-Batam
Anggota Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan tersangka penempatan PMI Ilegal di Sukabumi, Jabar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubuk Baja menetapkan dua pria berinisial CG dan RVP sebagai tersangka kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Vietnam. Kedua tersangka diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai customer service (CS) judi online dengan gaji USD 500 per bulan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya penampungan calon PMI ilegal di Hotel Romance, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan pelaku CG yang datang menjemput dua korban.

"Dua korban masing-masing berinisial AS (30), asal Palembang, dan JB (27), asal Karawang. Tapi sebelumnya sudah memberangkatkan puluhan PMI ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara," kata Kanit Iptu Noval Adimas Ardianto, Jumat (21/11/2025).

Kanit Iptu Noval menjelaskan, usai penangkapan awal, Unit Reskrim, melakukan pengembangan dan mendapati pelaku lain, RVP, berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tim bergerak ke lokasi dan menangkap RVP pada Senin (3/11/2025) di Perumahan Pesona Cibeureum Permai Blok C No.10.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk perekrutan dan pengendalian korban, diantaranya, 3 unit ponsel, percakapan korban dengan tersangka, rekening koran tersangka, 2 paspor korban, tiket ferry Batam–Johor Malaysia atas nama AS, tiket pesawat Jakarta-Batam atas nama JB, 2 ponsel korban

"Dua tersangka, CG (40) warga Bengkong Harapan 1, dan RVP (36) warga Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat," ungkapnya.

Iptu Noval menambahkan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga tidak hanya menyalurkan dua korban, namun merekrut, mengendalikan, dan memindahkan puluhan calon PMI nonprosedural ke luar negeri.

"Korban dijanjikan bekerja di Vietnam sebagai admin situs judi online. Proses keberangkatan dilakukan melalui jalur Malaysia sebelum diterbangkan ke negara tujuan," kata Iptu Noval.

Saat ini, polisi telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi ahli, koordinasi dengan BP3MI Kepri/P4MI Batam untuk pemulangan korban, gelar perkara, penyitaan barang bukti, percepatan pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.

Editor: Yudha