Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Elang Ular Bido Kembali Terbang Bebas
Oleh : dd/hc
Rabu | 05-12-2012 | 10:42 WIB

SUKABUMI, batamtoday – Perkumpulan Suaka Elang dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melepasliarkan dua ekor elang ular (Spilornis cheela) di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012) besok.

Lokasi yang berbatasan langsung dengan kawasan TNGHS ini adalah lokasi terbaik dari 5 lokasi lain yang telah disurvey oleh tim dari Suaka Elang dan TNGHS, atas dasar ketersediaan pakan dan kesesuaian kawasan itu sebagai habitat elang ular. Pelepasan ini turut di dukung oleh CSR PT Indonesia Power yang berkomitmen membantu pelestarian jenis elang dan keanekaragaman hayati di TNGHS.

Menurut Ir. Agus Priambudi, Kepala Balai TNGHS, pelepasan elang yang merupakan salah satu satwa kunci ini diharapkan dapat meningkatkan nilai konservasi kawasan hutan koridor. Dimana keberadaan hutan yang utuh di kawasan ini sangat penting untuk menjamin komunikasi dan pergerakan satwa – satwa di kawasan hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak. Kehadiran dua ekor elang tersebut akan memperkuat mata rantai makanan di antara populasi – populasi satwa yang ada dalam ekosistem hutan TNGHS secara umum.

Hutan di koridor bukan hanya menjadi jembatan hidup untuk kehidupan jenis-jenis hayati, tetapi juga secara tidak langsung juga menghidupi masyarakat banyak di sekitarnya.

Hilangnya hutan ini akan berakibat bencana alam, berupa minimnya debit air pada sungai-sungai di DAS Citarik akbibat matinya mata air, serta bencana erosi, longsor dan kekeringan pada lingkungan pemukiman sekitar TNGHS.

Oleh karena itu, pemantauan kehidupan satwa elang dan satwa-satwa prioritas lainnya menjadi perhatian utama, bersamaan dengan pengamanan hutan dan keberhasilan upaya restorasi koridor hutan dimaksud.

Menurut Muhammad Syuhada yang mewakili PT Indonesia Power, perusahaannya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan. Dengan mengusung jargon “bangga menjaga identitas bangsa” mereka turut serta secara aktif dalam kegiatan konservasi di Indonesia. Salah satunya dibuktikan dengan menjadi bapak angkat dari kedua elang yang dilepaskan.

Elang ular, seperti halnya jenis burung pemangsa lainnya, merupakan jenis satwa yang dilindungi Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun begitu perburuan dan perdagangannya masih marak dijumpai di pasar-pasar burung.

Zulham dari Suaka Elang mengatakan bahwa kedua individu elang ular tersebut dijual di pasar sebelum disita oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Kemudian keduanya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga dan selanjutnya menjalani proses rehabilitasi di Suaka Elang untuk selama kurang lebih 1 tahun.

Harapan dari pelepasliaran ini adalah sebagai pernyataan politis dan edukasi konservasi yang kuat untuk nasib satwa dan mempromosikan nilai-nilai konservasi lokal, meningkatkan konservasi jangka panjang spesies atau populasi lokal Elang Ular di kawasan tersebut, dan mengembalikan peran dan fungsi ekologi dan biologi satwa yang dilepasliarkan.