Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kian Marak, Penegak Hukum Dinilai Lakukan Pembiaran
Oleh : Harjo
Kamis | 20-11-2025 | 15:48 WIB
tambang-ilegal4.jpg Honda-Batam
Aktivitas tambang pasir ilegal di salah satu titik wilayah Malang Rapat, Gunung Kijang, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bintan terus berlangsung tanpa adanya penegakan hukum yang berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang di daerah tersebut.

Maraknya tambang pasir ilegal dinilai merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan pada kawasan yang dijadikan lokasi penambangan. Berbeda dengan tambang berizin yang wajib memenuhi persyaratan administratif serta memberikan kontribusi pemasukan bagi daerah dan negara, aktivitas ilegal tidak memberikan manfaat apa pun selain menimbulkan dampak ekologis.

"Kalau pertambangan ilegal jelas tidak ada kontribusinya untuk negara dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka," tegas tokoh pemuda Seri Kuala Lobam, M Dragon, di Tanjunguban, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut aktivitas tambang pasir ilegal tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Gunung Kijang --seperti Galang Batang dan Malang Rapat-- hingga Kecamatan Teluk Sebong dan kawasan Seri Kuala Lobam. "Di beberapa titik itu bukan lagi rahasia umum. Aktivitasnya justru makin marak, seperti jamur di musim hujan," ujarnya.

M Dragon menilai APH seharusnya tidak terkesan membiarkan aktivitas tersebut. Penertiban dan penindakan tegas mestinya dilakukan sejak lama, tidak hanya menyasar penambang, tetapi juga para cukong dan pembeli hasil tambang ilegal.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yasin, dan Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan belum mendapat jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Gokli