Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Rumah Mewah di Rosedale Ricuh, Pihak Tergugat Hadang Petugas PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-11-2025 | 15:08 WIB
rumah-rosdale.jpg Honda-Batam
Proses eksekusi rumah mewah di Rosedale Batam Center, Kamis (20/11/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Rosedale, Batam Kota, Kamis (20/11/2025), berlangsung tegang dan penuh penolakan. Upaya pengosongan rumah di Blok E Nomor 3 yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam, Agus Erwin, kembali berhadapan dengan resistensi keras dari pihak tergugat meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak pukul 09.00 WIB, puluhan personel Polresta Barelang disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Pengawalan ketat diperlukan karena eksekusi sebelumnya pada 16 Oktober 2025 gagal dilaksanakan akibat situasi yang tidak kondusif.

"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan kedua, setelah sebelumnya dinyatakan batal," ujar Agus Erwin di lokasi.

Dua Klaim Hak Atas Satu Obyek

Sengketa rumah mewah tersebut bermula dari tumpang tindih klaim kepemilikan antara pembeli lelang, Mulyadi Grendy, dan ahli waris pemilik lama, Johnson Napitupulu. Rumah itu sebelumnya tercatat sebagai aset PT Igata sebelum perusahaan dinyatakan pailit dan dilelang melalui proses hukum.

Perkara ini telah melalui serangkaian gugatan dan upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Seluruh putusan menguatkan bahwa obyek harus dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi.

Saat Juru Sita PN Batam, Agus Viantina, membacakan penetapan eksekusi --yang memerintahkan pengosongan tanpa syarat serta penyerahan obyek dengan bantuan negara bila diperlukan-- suasana di lapangan seketika memanas.

Tergugat Hadang Petugas, Bawa Dokumen UWTO

Seorang pria dari pihak tergugat tiba-tiba menghadang petugas sembari mengacungkan dokumen yang diklaim sebagai bukti perpanjangan UWTO dari BP Batam. "Ini bukti adanya perpanjangan UWTO dari ahli waris, berlaku sampai 2040," teriaknya di hadapan aparat.

Penolakan ini menghambat petugas PN Batam memasuki rumah. Massa juga menahan upaya penarikan satu unit mobil hitam BP 1371 LA yang terparkir di depan pagar. Polisi akhirnya menertibkan massa dan memaksa mereka mundur demi membuka akses bagi tim eksekusi.

Selain mobil hitam tersebut, tiga kendaraan lain di teras rumah turut didata dan diamankan sebagai bagian dari proses pengosongan.

Putusan MA Tegaskan Pengosongan

Dalam permohonan eksekusi bertanggal 31 Juli 2025, Mulyadi Grendy meminta PN Batam mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dari Johnson Napitupulu. Mahkamah Agung mempertegas putusan sebelumnya, memerintahkan PN Batam melaksanakan eksekusi dengan dukungan aparat keamanan.

Majelis hakim mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan eksekusi pemohon.
  2. Memerintahkan pengosongan serta penyerahan tanah dan bangunan kepada pemohon.
  3. Memerintahkan pelaksanaan eksekusi dengan dukungan aparat keamanan.

Meski putusan telah inkrah, hambatan tetap muncul di lapangan. Namun hingga siang hari, petugas berhasil memasuki rumah dan mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan.

Eksekusi rumah di kawasan elite itu kembali menegaskan peliknya persoalan pertanahan di Batam, terutama ketika satu obyek diperebutkan dengan dua klaim legal yang saling bertentangan.

Editor: Gokli