Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhasil Diungkap Jaksa, Ini Modus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024
Oleh : Freddy
Kamis | 20-11-2025 | 12:28 WIB
4-tsk-korupsi.jpg Honda-Batam
Kajari Karimun, Denny Wicaksono bersama Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan jajaran, saat merilis penetapan tersangka korupsi dana hibah KPU Kabupaten Karimun tahun 2024, Rabu (19/11/2025). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun mengungkap sejumlah modus korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024.

Temuan itu mencakup belanja fiktif, mark-up biaya sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan, serta sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Modus-modus tersebut terungkap setelah penyidik Kejari Karimun memeriksa serangkaian bukti dan saksi terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 16,5 miliar. Dari jumlah itu, KPU Karimun hanya merealisasikan Rp 15.272.374.126, dengan sisa Rp 1.227.625.874 telah disetor kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa dari total dana yang direalisasikan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Temuan itu diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 95 saksi, dua ahli, serta analisis atas ribuan dokumen dan barang bukti yang telah disita, sebanyak 2.300 item.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • NK, Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Karimun
  • AF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah
  • SY, Bendahara Pengeluaran Pembantu
  • IJ, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Keempatnya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP," ujar Denny, Rabu (19/11/2025).

Kajari Karimun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami setiap temuan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Editor: Gokli