Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Perempuan di Batam Didakwa Kirim PMI Ilegal ke Turki dan Irak Lewat Jalur Batam-Singapura
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 19-11-2025 | 15:08 WIB
pmi-ilegal2.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa, Darti Alhusaini dan Yusliah, saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (18/11/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua warga Batam, Darti Alhusaini dan Yusliah, resmi duduk sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/11/2025). Keduanya diduga terlibat jaringan penempatan calon pekerja ke Turki dan Irak melalui jalur laut Batam-Singapura.

Majelis hakim yang dipimpin Irpan Lubis dengan anggota Verdian dan Monalisa mendengarkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua. Dalam sidang, jaksa memaparkan peran kedua terdakwa mulai dari menjemput, menampung, hingga mengatur keberangkatan dua calon PMI bernama Rosmina dan Muniah.

Perkara ini bermula pada 9 Juli 2025, ketika seorang pria berinisial Andi (DPO) menghubungi Darti lewat pesan singkat. Ia meminta Darti menjemput dua calon PMI di Bandara Hang Nadim dan mengurus keberangkatan mereka. Atas tugas tersebut, Darti menerima Rp 11 juta.

Darti kemudian memerintahkan Yusliah, yang perkaranya disidangkan terpisah, untuk menyiapkan kamar di Hotel Reddoors Botania. Pada 10 Juli 2025, Yusliah menjemput Muniah di bandara dan membawanya ke hotel, tempat Rosmina telah menunggu. Mereka ditampung hingga jadwal keberangkatan dini hari.

Keesokan harinya, 11 Juli 2025 pukul 04.35 WIB, Darti dan Yusliah membawa kedua calon PMI ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Darti menginstruksikan pembelian empat tiket kapal tujuan Harbourfront, Singapura. Namun rencana gagal ketika Muniah ditolak saat pemeriksaan paspor dan digiring ke ruang pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, Darti, Rosmina, dan Yusliah sempat melewati konter imigrasi.

Mengetahui Muniah tertahan, Darti memerintahkan Yusliah kembali mendekatinya. Namun Yusliah panik saat melihat polisi dan memilih melarikan diri serta bersembunyi di sebuah hotel. Darti tetap meneruskan perjalanan dengan Rosmina ke Singapura. Di negara itu, ia membeli tiket lanjutan menuju Turki, sebelum akhirnya kembali ke Batam.

Dalam dakwaan disebutkan, Rosmina dan Muniah akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga tanpa melalui prosedur penempatan resmi. JPU menegaskan bahwa Darti tidak memiliki izin penempatan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memenuhi persyaratan wajib seperti pelatihan, uji kompetensi, dan kelengkapan dokumen.

"Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang," ujar jaksa Martua di persidangan.

Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa mendakwa secara alternatif Pasal 81 dan Pasal 83 UU PMI yang mengatur perbuatan mengatur, membantu, dan memberangkatkan calon PMI secara nonprosedural.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli