Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Jelaskan Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga, Sekitar 300 Anggota Duduki Jabatan Manajerial
Oleh : Redaksi
Selasa | 18-11-2025 | 14:08 WIB
Kadivhumas.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugraha. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri memberikan penjelasan resmi mengenai komposisi personel serta mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi. Keterangan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025), di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah anggota aktif yang ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas mengungkapkan bahwa penugasan personel Polri tidak seluruhnya berada pada posisi struktural. Ia menegaskan hanya sekitar 300 anggota yang menduduki jabatan manajerial di kementerian/lembaga (K/L), sedangkan 4.351 personel lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, penyidik, maupun fungsi pendukung lain.

"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujarnya.

Berdasarkan data per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri mengisi posisi manajerial mulai Eselon I.A hingga IV.A, termasuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama. Sementara itu, mayoritas personel lainnya berada pada jabatan non-manajerial yang bersifat teknis maupun pendukung.

Kadivhumas juga memaparkan mekanisme resmi penugasan anggota Polri ke K/L. Proses penempatan dilakukan berdasar permintaan resmi kementerian/lembaga, dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang sesuai.

"Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada posisi struktural tidak dapat dilakukan hanya melalui surat internal Polri. "Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme ini akan menjadi bahan pembahasan tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Polri Bentuk Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan MK terkait penugasan personel Polri di jabatan sipil. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah teknis.

"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat yang menjadi pedoman pelaksanaan putusan MK. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujarnya.

Tim pokja akan bekerja intensif dan berkoordinasi dengan MenPAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga MK selaku pemutus perkara. Kapolri menginstruksikan agar seluruh proses diselesaikan secepat mungkin.

Perkuat Koordinasi Lintas Lembaga

Polri juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan lanjutan pasca putusan MK. Kadivhumas menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sinkron agar tidak terjadi perbedaan tafsir antarinstansi.

"Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti MenPAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri," jelasnya.

Menurutnya, Polri memandang putusan MK sebagai momentum memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi. "Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron," ujarnya.

Koordinasi ini diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Editor: Gokli