Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Jasa Isi Ulang Gas di Batam Lewat Restorative Justice
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 18-11-2025 | 11:48 WIB
ekspos-rj.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri, J Devy Sudarso, saat memimpin ekspos penghentian penuntutan kasus penipuan di Batam setelah proses Restorative Justice (RJ) terpenuhi, Senin (17/11/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan kasus penipuan di Batam setelah proses Restorative Justice (RJ) terpenuhi. Penghentian perkara tersebut diumumkan Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, pada Senin (17/11/2025).

Kasus itu menyeret tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang diduga menipu dua korban melalui modus penawaran jasa isi ulang tabung gas. Ia sebelumnya dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam proses RJ, Ganda Rahman mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, serta mendapat pemaafan dari para korban. Pertimbangan lain yang mendukung penghentian penuntutan adalah bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Kajati Kepri, J Devy Sudarso, menegaskan bahwa penerapan RJ bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi. "Restorative justice bukan semata-mata soal pemidanaan, tetapi upaya menumbuhkan keadilan yang humanis dan berempati," ujarnya.

Kejati Kepri menyatakan seluruh syarat RJ telah terpenuhi sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Di antaranya adanya kesepakatan damai antara pihak terkait, pengakuan kesalahan oleh tersangka, serta pemaafan dari korban.

Dengan tuntasnya proses RJ, Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Editor: Gokli