Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BPJPH Apresiasi Dukungan DPR dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Oleh : Irawan
Selasa | 18-11-2025 | 10:08 WIB
haikal_hasan_raker_komisi_8.jpg Honda-Batam
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (17/11/2025) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI khususnya Komisi VIII atas dukungan yang konsisten dalam penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Haikal Hasan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (17/11/2025), yang membahas pelaksanaan dan rencana program halal nasional.

"Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh anggota Komisi VIII. Dukungan dan kolaborasi yang selama ini dijalankan sangat membantu kami dalam percepatan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan pencapaian kinerja BPJPH. Hasil kunjungan bersama Komisi VIII DPR RI ke daerah-daerah menunjukkan dampak yang sangat signifikan," ujar Haikal Hasan.

Ia menekankan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan halal menuntut BPJPH untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan, di samping penguatan sinergi dan kolaborasi.

"Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelatihan pendamping halal. Jumlahnya bisa 1.000, 2.000, bahkan 3.000 peserta pelatihan, dan BPJPH siap menampungnya. Karena itu kami berharap sinergi dengan Komisi VIII terus diperkuat," lanjutnya.

Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar komitmen BPJPH dalam memastikan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal.

Karena itu, BPJPH terus memperkuat layanan, digitalisasi proses, sinergi antarlembaga, serta penguatan diplomasi halal Indonesia agar mampu bersaing sebagai produsen halal global.

Dukung Pembentukan UPT di Setiap Provinsi

Dalam kesempatan ini, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya bagi penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Salah satunya, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh provinsi.

Dukungan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan kesimpulan rapat yang menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat layanan jaminan produk halal di Indonesia.

"Mendorong penambahan jumlah UPT Jaminan Produk Halal di setiap Provinsi," tegas Marwan.

Pandangan selaras juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hasan Basri Agus, yang menyoroti urgensi mempercepat pembentukan UPT BPJPH di daerah.

Menurutnya, keberadaan UPT merupakan faktor krusial untuk memastikan layanan sertifikasi halal yang lebih cepat, terjangkau, dan merata bagi masyarakat serta pelaku usaha.

"Saya pikir, Pak, setiap provinsi sudah bisa dibentuk UPT ini. Ini kok baru 10. Minimal 1 provinsi itu 1 UPT. Kalau provinsi yang besar, malahan saya pikir lebih banyak UPT. Tidak memungkinkan menghandle persoalan-persoalan halal ini (jika) hanya 10 UPT se-Indonesia ini," ungkap Hasan Basri.

Ia menambahkan bahwa pembentukan UPT akan memberi dampak signifikan bagi UMKM sebagai kelompok pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan layanan halal.

Dengan kehadiran UPT, program sertifikasi halal diharapkan semakin efisien dan terlaksana secara optimal.

BPJPH menyambut apresiasi dan dukungan tersebut sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal nasional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak agar BPJPH mampu menjalankan mandat besar Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara optimal.

"BPJPH harus diperkuat secara kelembagaan. Termasuk melalui pembangunan UPT di setiap daerah. Juga melalui penyempurnaan regulasi, termasuk perlunya revisi dan penguatan Undang-Undang JPH. Tanpa kelembagaan yang kuat, kita sulit memastikan pelayanan halal optimal di seluruh Indonesia," ujar Haikal Hasan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan UPT di seluruh provinsi akan meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi penyelenggaraan JPH, dan memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Sementara itu, revisi terhadap UU JPH diperlukan untuk memastikan BPJPH memiliki kewenangan yang memadai, struktur yang lebih kuat, serta kapasitas regulatif yang sejalan dengan dinamika industri halal nasional dan global.

Penguatan BPJPH bukan sekadar untuk meningkatkan layanan, tetapi untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki otoritas halal yang kredibel, modern, dan mampu menopang pertumbuhan industri halal yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional saat ini.

Editor: Surya