Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Kenal Aman, Korban Beberkan Rekayasa Surat Kuasa di Sidang PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 17-11-2025 | 18:48 WIB
1711_sidang-kuasa-palsu-2025.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aman Saat Di Borgol Petugas Kejaksaan Usai Menjalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Batam, Senin (17/11/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11/2025).

Agenda kali ini menghadirkan dua saksi kunci, pelapor sekaligus korban, Tuti, serta saksi Junianto yang mengaku didatangi terdakwa dan rombongan preman dalam upaya penagihan uang.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, saksi Tuti dengan tegas menyatakan tidak pernah mengenal terdakwa Aman. Ia juga membantah keras bahwa dirinya pernah membuat atau menandatangani surat kuasa bertanggal 5 Februari 2020, dokumen yang dijadikan dasar Aman menagih uang kepada saksi Junianto.

"Saya tidak pernah buat, tanda tangan, atau beri kuasa apa pun kepada terdakwa," ujar Tuti ketika memberikan keterangan di ruang sidang.

Tuti mengaku baru mengetahui keberadaan surat kuasa yang diduga palsu itu pada Mei 2021, saat ia mengambil mobil Xpander miliknya yang sempat berada di rumah istri Aman. Di dalam mobil, ujarnya, ia menemukan satu bundel dokumen, antara lain surat kuasa 5 Februari 2020, paspor, KTP, rekening bank, foto-foto terdakwa, hingga badge penyidik yang belakangan dinyatakan palsu.

Tuti mengatakan Aman pernah menghasut dirinya agar menagih uang kepada Junianto dengan menggunakan jasa preman. Namun ia menolak lantaran hubungan keuangannya dengan Junianto adalah urusan bisnis, bukan hutang-piutang. Ia menegaskan tidak pernah memberi kuasa kepada Aman dan tidak mengetahui bahwa terdakwa mendatangi rumah Junianto untuk menagih uang.

"Saya baru tahu setelah Junianto cerita bahwa terdakwa datang tiga kali bawa preman dan nunjukkin surat kuasa itu," kata Tuti. Ia menambahkan bahwa kerugian yang ia alami adalah Rp 5 juta, yakni uang yang akhirnya diserahkan Junianto kepada Aman tanpa sepengetahuannya.

Hasil Laboratorium Forensik polisi menguatkan pernyataannya. Tanda tangan dalam surat kuasa tersebut dinyatakan non-identik dengan tanda tangan asli milik Tuti.

Saksi lain, Junianto, mengonfirmasi bahwa Aman mendatangi rumahnya di Perumahan Center View, Batam Kota, sebanyak tiga kali pada 8, 9, dan 13 Maret 2020. Ia menyebut Aman datang bersama tiga pria berwajah Flores yang disebutnya sebagai preman.

"Tiap datang, dia bawa surat kuasa itu dan fotokopi kwitansi SGD 50 ribu," ujar Junianto. Aman, kata dia, mengaku mendapat kuasa penuh dari Tuti untuk menagih uang tersebut.

Menurut Junianto, Aman dan rombongannya melakukan intimidasi. Mereka membentak, menuduh dirinya melarikan uang perusahaan, hingga membuat keluarganya ketakutan. Pada kedatangan terakhir, Aman datang hanya seorang diri, namun tetap mengancam akan kembali membawa preman bila uang tidak segera diserahkan.

Karena takut, Junianto akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta kepada terdakwa. Ia tidak menerima kwitansi apa pun. "Dia bilang tidak bawa dokumen untuk tanda terima," ucapnya.

Belakangan, setelah bertemu Tuti, ia baru mengetahui bahwa surat kuasa yang ditunjukkan Aman adalah dokumen palsu. Ia memastikan bahwa surat kuasa yang disita penyidik adalah dokumen yang sama digunakan Aman saat melakukan penagihan.

Dalam uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil menyebut terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menagih uang setara S$50.000 (sekitar Rp 575 juta). Jaksa menyatakan Aman bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum dari Tuti, padahal surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh korban.

"Dengan membawa surat kuasa dan kwitansi, terdakwa datang ke rumah saksi Junianto mengaku sebagai kuasa dari korban Tuti. Padahal surat kuasa tersebut tidak pernah ditandatangani oleh korban," kata jaksa Aditya.

Jaksa menekankan hasil forensik yang menyebut tanda tangan dalam surat kuasa tidak identik dengan tanda tangan asli Tuti. "Dengan demikian, surat kuasa itu dinyatakan palsu," ujarnya.

Setelah memeriksa dua saksi tersebut, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk memberi waktu kepada jaksa menghadirkan saksi lainnya.

"Sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi berikutnya,' kata hakim Tiwik sembari mengetuk palu.

Aman dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang mengakibatkan kerugian pihak lain. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Editor: Yudha