Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Narkoba Libatkan Oknum Satpol PP, Polisi Bertekad Berantas Sindikat Jaringan di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Senin | 17-11-2025 | 16:28 WIB
Ekpose-Narkoba-TPi1.jpg Honda-Batam
Polisi menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua rangkaian kasus besar peredaran narkotika sepanjang November 2025.

Pengungkapan ini tidak hanya menyeret dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial SB dan RA, serta seorang warga sipil berinisial RF, tetapi juga menjerat delapan tersangka lain dalam enam laporan polisi terpisah. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 200 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi.

Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru. Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyebut laporan warga menjadi pintu awal terbongkarnya kasus tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi berharga yang kami terima dari masyarakat," ujarnya, Senin (17/11/2025).

Pada Selasa (11/11/2025) dini hari, petugas bergerak ke rumah RF di Kampung Bugis dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disimpan di atas lemari pakaian. Dari pemeriksaan RF, polisi mengarah kepada SB yang diduga membeli empat butir pil tersebut. SB ditangkap di kawasan Tepi Laut dan mengaku telah meneruskan barang haram itu kepada RA.

Petugas kemudian menuju rumah RA di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana. Di lokasi, polisi kembali menemukan empat butir pil ekstasi serupa dalam kotak rokok yang disimpan di atas lemari. RA mengaku barang tersebut diperoleh dari SB. Dari pendalaman penyidikan, terungkap SB berperan sebagai perantara antara RF dan RA, dengan janji imbalan sebesar Rp 400.000 jika berhasil menjual empat butir ekstasi tersebut.

Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar.

Selain menangani kasus yang menyeret oknum aparatur tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengungkap enam perkara lain dalam tiga pekan terakhir. Dari delapan tersangka yang ditangkap, polisi menyita 207,68 gram sabu, 9,48 gram ekstasi, serta berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat isap, dan telepon genggam.

Kasus menonjol dari rangkaian ini berasal dari LP Nomor 67, di mana sebagian besar barang bukti ditemukan di Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pada Rabu, 5 November 2025, polisi menggerebek rumah tersangka MP dan menyita 63 paket kecil sabu seberat 103,56 gram, satu paket sabu seberat 98,41 gram, serta ekstasi dengan berat sekitar 17 gram. Tersangka NT diketahui berperan sebagai "gudang" yang menyimpan dan menyiapkan paket narkoba atas perintah pemasok berinisial LB, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Kasus lainnya berasal dari pengembangan penangkapan tersangka KS di Kelurahan Melayu Kota Piring. Dari tangan KS, polisi mengamankan sabu seberat 1 gram serta alat isap. Pengembangan kemudian membawa polisi ke Bukit Raya, Pinang Kencana, dan menangkap tersangka SD. Barang bukti yang sempat diterima SD telah berpindah kepada tersangka lain berinisial RA. Dari RA, polisi menemukan ekstasi berbentuk gorila seberat 1,37 gram yang disebut berasal dari tersangka SP, yang kini juga dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

AKP Sianturi menyebutkan bahwa pemeriksaan digital forensik masih terus dilakukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka, termasuk komunikasi antar jaringan.

"Kami terus melakukan pengembangan, baik melalui pemeriksaan elektronik maupun lanjutan terhadap para tersangka," ujarnya.

Secara keseluruhan, Polresta Tanjungpinang menangani enam perkara narkotika selama bulan November dengan tiga di antaranya tergolong kasus besar yang melibatkan barang bukti sabu lebih dari dua ons. Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan oknum aparatur pemerintah daerah.

Editor: Yudha