Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Bintan Diduga Kabur, Keluarga Korban Menanti Kepastian Hukum
Oleh : Harjo
Senin | 17-11-2025 | 14:28 WIB
korban2.jpg Honda-Batam
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bintan, korban pemerkosaan, saat melahirkan di salah satu Faskes. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bintan, yang kini telah melahirkan, diduga melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap sekitar sepekan lalu. Hingga Senin (17/11/2025), aparat kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, yang dihubungi kembali setelah satu minggu laporan masuk, tidak memberikan respons maupun keterangan lanjutan hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, pihak keluarga korban masih menanti kepastian proses hukum, terutama ihwal penangkapan pelaku yang disebut sebagai tetangga korban.

Peristiwa ini terungkap pada Minggu (9/11/2025) ketika korban mengalami pendarahan hebat saat melahirkan dan dilarikan ke fasilitas kesehatan oleh keluarganya. Setelah mendapatkan perawatan, korban mengaku bahwa kehamilannya merupakan hasil pemerkosaan berulang yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Ia selama ini memilih bungkam karena kerap menerima ancaman.

"Korban menyembunyikan kehamilannya karena terus diteror oleh pelaku. Setelah melahirkan, barulah ia berani menceritakan semuanya kepada keluarga," ungkap seorang sumber, Selasa (11/11/2025).

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Kijang. Laporan tersebut kini berada dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Keluarga korban meyakini pelaku telah beberapa kali memperkosa korban dan mengancam akan menyakitinya jika berani membuka mulut kepada siapa pun. Pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, sebelumnya membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. "Keluarga sudah membuat laporan, dan kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya, saat itu.

Terkait keluhan keluarga mengenai belum diterimanya bukti laporan, Rabul menegaskan bahwa setiap laporan resmi kepolisian selalu disertai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). "Kalau pelapor tidak tahu, itu hak mereka. Tapi setiap laporan polisi pasti ada STPL-nya," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga kini, keluarga korban berharap penyidik segera menangkap pelaku dan membawa kasus ini ke proses hukum yang transparan dan adil.

Editor: Gokli