Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Terbitkan Petunjuk Teknis CoA demi Lancarkan Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Serikat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-11-2025 | 14:48 WIB
kepiting.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk mempermudah pelaku usaha mengekspor produk perikanan, khususnya rajungan, ke Amerika Serikat.

Aturan ini menjadi langkah penting untuk memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) yang wajib dipatuhi setiap produk perikanan yang masuk ke Negeri Paman Sam.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa dokumen CoA merupakan syarat mutlak agar produk perikanan Indonesia diterima pasar Amerika Serikat. Tanpa dokumen tersebut, ekspor rajungan tidak dapat diproses.

"Dokumen ini sangat penting sebagai jaminan bahwa produk perikanan Indonesia, khususnya rajungan, ditangkap dengan alat ramah lingkungan seperti bubu serta tidak mengancam mamalia laut," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Pedoman penerbitan CoA dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan. Dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi standar ekspor Amerika Serikat.

"KKP ingin memastikan produk rajungan Indonesia tetap diterima pasar dunia sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan," tambah Lotharia.

Penyusunan petunjuk teknis ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor perikanan Indonesia. Aturan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus dukungan pemerintah agar pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah KKP menerbitkan regulasi penerbitan CoA. Menurutnya, penerapan CoA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat praktik perikanan berkelanjutan.

"Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor memiliki jaminan keterlacakan dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab," katanya.

Data KKP mencatat ekspor rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan performa positif. Pada semester I 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pangan biru (blue food) merupakan sektor strategis dalam sistem pangan global. Hal tersebut selaras dengan program ekonomi kelautan berkelanjutan yang digagasnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian laut.

Editor: Gokli