Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP-Bapeten Teken Kerja Sama Sertifikasi Udang Bebas Cesium-137 untuk Penuhi Syarat Ekspor AS
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-11-2025 | 14:08 WIB
Cesium-137.jpg Honda-Batam
KKP dan Bapeten meneken perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137 pada produk udang, di Jakarta pada Senin (11/11/2025). (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat sertifikasi bebas Cesium-137 pada produk udang Indonesia, sebagai syarat wajib ekspor ke Amerika Serikat. Penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin (11/11/2025).

Sertifikasi bebas Cesium-137 menjadi kewajiban yang ditetapkan United States Food and Drug Administration (FDA). Lembaga itu menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) berdasarkan Section 801(q) Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik Amerika Serikat.

"Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentu memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam pelaksanaan sertifikasi bebas Cs-137 pada udang," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ruang lingkup kerja sama KKP–Bapeten meliputi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada produk perikanan; pemindaian dan pengujian kandungan radioaktif; pertukaran data dan informasi; peningkatan kapasitas SDM; serta dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk memastikan hasil uji sesuai SOP dan diterima otoritas Amerika.

Ishartini menjelaskan bahwa seluruh proses sertifikasi bebas Cesium-137 telah mengikuti standar internasional berbasis sains dan bukti, baik terkait mutu produk perikanan maupun aspek proteksi radiasi. Ia menambahkan, Indonesia resmi mengekspor perdana udang bersertifikat bebas Cesium-137 ke AS pada 31 Oktober lalu.

"Masing-masing instansi, baik Badan Mutu KKP maupun Bapeten, memiliki kontribusi signifikan dalam sinergi lintas sektor ini," kata Ishartini.

Sebagai Competent Authority (CA), KKP berwenang melakukan pengawasan resmi di seluruh rantai produksi perikanan, termasuk penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) untuk memenuhi standar negara tujuan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kasus temuan kontaminasi Cesium-137 pada kontainer udang di AS bersifat kasuistik. Pemeriksaan KKP terhadap lokasi produsen udang di Jawa dan Lampung memastikan seluruh area tersebut bebas dari paparan Cesium-137.

Editor: Gokli