Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Isi Jabatan Sipil, Polri Tunggu Salinan Putusan MK
Oleh : Redaksi
Jumat | 14-11-2025 | 10:48 WIB
gedung-MK.jpg Honda-Batam
Mahkamah Konstitusi (MK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri secara permanen dari dinas kepolisian. Polri menyatakan menghormati putusan tersebut dan kini menunggu salinan resmi dari MK sebelum mengambil langkah lanjutan.

Polisi Aktif Harus Mundur, MK Kabulkan Gugatan

MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejalan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK menegaskan tidak ada ruang tafsir lain atas ketentuan tersebut.

MK juga menyatakan jabatan yang mewajibkan anggota Polri berhenti dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsi dengan kepolisian, merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Frasa yang Dianggap Mengaburkan Norma Dihapus MK

Dalam putusan itu, MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut MK, frasa tersebut justru membuat norma menjadi kabur dan bertentangan dengan substansi utama bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri untuk menduduki jabatan sipil.

MK juga menegaskan makna "mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif Polri" sebagai syarat mutlak bagi polisi yang hendak mengisi jabatan sipil, termasuk posisi strategis seperti Sekretaris Jenderal DPD RI.

Mabes Polri merespons putusan MK dengan menyatakan menghormati keputusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi untuk mempelajari isi putusan secara lengkap.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," ujar Sandi.

Ia menegaskan Polri akan memperhatikan dan mematuhi putusan pengadilan. Menurut Sandi, penugasan anggota aktif ke luar institusi selama ini tetap mengikuti aturan internal, termasuk permintaan dari lembaga terkait dan izin Kapolri.

Dengan adanya putusan MK, Polri akan menyesuaikan kebijakan setelah menerima dokumen resmi dan mempelajarinya secara rinci. "Kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat, mempelajari, dan menentukan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," kata Sandi.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: