Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK dan VARA Dubai Sepakati Kerja Sama Perkuat Pengawasan Aset Digital
Oleh : Aldy
Jumat | 14-11-2025 | 09:48 WIB
1411_OJK-VARA-Dubai-Aset-Digital-2025.jpg Honda-Batam
Penandatanganan MoU terkait penguatan kolaborasi pengawasan di sektor aset digital antara OJK dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai. (Foto: OJK)

BATAMTODAY.COM, Dubai - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjalin kerja sama dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penguatan kolaborasi pengawasan di sektor aset digital.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi regulasi antara Indonesia, yang kini menjadi salah satu pasar ritel terbesar untuk aset digital, dan Dubai sebagai pusat global penyedia layanan aset virtual (VASPs), investor, hingga talenta digital.

Melalui MoU tersebut, OJK sebagai otoritas terintegrasi di Indonesia dan VARA yang dikenal sebagai regulator pertama di dunia yang fokus pada pengaturan aset virtual, akan bekerja sama mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, hingga dukungan investigasi dan teknis.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa VARA merupakan institusi dengan mandat yang sejalan dengan Bidang IAKD OJK. Kesamaan arah tugas tersebut memperkuat alasan kolaborasi antar kedua otoritas, terutama melihat karakter aset digital yang bersifat lintas negara.

"Kerja sama ini akan mendorong interoperabilitas, memperkuat standar AML/CFT, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital," ujar Hasan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Chief Executive Officer VARA, Matthew White, menyebut kemitraan dengan OJK menyatukan dua pasar aset virtual yang berkembang pesat. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini menghadirkan struktur kerja sama yang lebih kuat dalam hal pengawasan, penegakan, dan pertukaran informasi untuk meminimalkan risiko kejahatan keuangan serta meningkatkan perlindungan investor.

"Kolaborasi dengan OJK menegaskan posisi Dubai sebagai pusat global industri aset virtual, sekaligus menghubungkan pasar berkembang dan maju melalui regulasi yang jelas, transparan, dan interoperabel," ungkap Matthew.

Penandatanganan MoU digelar pada 13 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dan diskusi kebijakan terkait pengawasan aset digital.

Editor: Gokli