Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mayat Pria Bertato di Rumah Kosong Eks PT Antam Bintan Terungkap, Dibunuh Dua Teman Sendiri
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 13-11-2025 | 14:48 WIB
tsk-bunuh.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi (tengah), saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dengan dua tersangka, pada Kamis (13/11/2025). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Misteri penemuan mayat pria tanpa identitas di rumah kosong eks PT Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan bersimbah darah dengan 17 luka tusuk itu ternyata dibunuh oleh dua temannya sendiri, dipicu masalah utang piutang dan pengaruh alkohol.

Penemuan jasad pria tersebut pada Jumat (7/11/2025) sempat menggegerkan warga sekitar. Kondisi tubuh korban yang penuh luka tusuk membuat polisi langsung mencurigai adanya tindak pidana pembunuhan.

Tim Satreskrim Polres Bintan pun segera turun tangan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu satu hari, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial SC (26) dan LS (23), yang tak lain adalah rekan korban sendiri.

Pelaku Akui Pembunuhan karena Utang dan Alkohol

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka semula hanya berstatus saksi. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan ditemukannya bukti kuat, keduanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AM (31).

"Awalnya mereka kami periksa sebagai saksi. Setelah kita dalami dan temukan bukti-bukti kuat, terungkap bahwa SC dan LS telah berencana menghabisi korban," ujar Fikri dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025).

Motif pembunuhan, kata Fikri, berawal dari persoalan utang piutang antara pelaku dan korban yang semakin memanas setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol (arak).

Dianiaya dan Ditusuk 17 Kali di Rumah Kosong

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (5/11/2025). Saat itu, korban diajak berkumpul oleh LS, SC, dan seorang rekan lainnya yang kini masih buron berinisial Y. Setelah minum bersama, mereka membawa korban ke rumah kosong eks PT Antam Kijang --lokasi yang kemudian menjadi tempat kematiannya.

"Di rumah kosong itulah korban dianiaya dan ditusuk berulang kali hingga tewas, dengan total 17 luka tusukan," jelas Fikri.

"Usai membunuh, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan oleh petugas keamanan PT Antam saat patroli rutin," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah kami identifikasi," tegas Fikri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana persoalan ekonomi dan alkohol dapat berujung pada aksi kejahatan brutal yang merenggut nyawa seseorang. Polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Gokli