Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pemerkosa Perempuan Asal Jambi di Bintan Ternyata Residivis, Sudah Empat Kali Masuk Penjara
Oleh : Harjo
Kamis | 13-11-2025 | 13:28 WIB
perkosa-tsk.jpg Honda-Batam
MF (27), warga Kecamatan Bintan Utara, tersangka pemerkosa perempuan 45 tahun asal Jambi, saat diperiksa penyidik di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berinisial MF (27), warga Kecamatan Bintan Utara, kembali ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 45 tahun asal Jambi. Mirisnya, pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas berbagai tindak kejahatan.

MF, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut, mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (12/11/2025) sore. Ia menyebut, sebelum kasus pemerkosaan ini, dirinya sudah tiga kali mendekam di penjara karena kasus pencurian, penggelapan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ini keempat kalinya saya berurusan dengan hukum," ujar MF di hadapan penyidik.

Pelaku juga mengaku telah dua kali menikah dan memiliki dua anak dari dua mantan istrinya yang kini hidup terpisah. "Satu anak tinggal di Jawa, satu lagi di Bintan, ikut ibunya masing-masing," katanya.

Aksi bejat itu terjadi setelah pelaku menjemput korban dari Tanjungpinang dengan dalih memberikan pekerjaan layak di Bintan. Namun, sesampainya di rumah pelaku, niat jahat muncul setelah korban membuka masker.

"Saat dia buka masker, saya langsung punya niat. Awalnya saya ajak baik-baik, tapi korban menolak. Akhirnya saya paksa dan pukul kepalanya sampai terjatuh," ungkap MF menceritakan kronologi kejadian.

Korban yang berusaha melawan kemudian diancam menggunakan pisau dapur dan dipukul di bagian paha hingga tak berdaya. "Setelah korban tidak berontak lagi, saya lepas pakaiannya satu per satu," akunya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah dan berangkat bekerja. Ia bahkan meminta korban agar tidak pergi dan tidak melapor. Namun, beberapa jam kemudian saat kembali ke rumah, pelaku mendapati korban telah melarikan diri melalui jendela.

"Saya kira dia cuma kabur, tidak menyangka akan berurusan lagi dengan polisi," kata MF menyesal.

Dalam pemeriksaan, MF menyatakan penyesalan mendalam dan siap menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku. "Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari mengatakan, korban kini masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. "Korban sangat terpukul. Ia dijanjikan pekerjaan layak, tapi malah diperlakukan tidak manusiawi," jelas Wisuda.

Korban yang telah memiliki dua anak di kampung halamannya itu kini mendapat pendampingan dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lanjutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Editor: Gokli