Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Ketua III DPRD Batam Kerap Absen, BK Bisa Usulkan Pemberhentian Jika Terbukti Langgar Aturan
Oleh : Aldy
Kamis | 13-11-2025 | 11:08 WIB
paripurna-dprd-btm1.jpg Honda-Batam
Suasana rapat paripurna DPRD Batam, pada Rabu (12/11/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Absennya Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, dalam sejumlah rapat paripurna penting menuai sorotan tajam dari sesama anggota dewan. Sejumlah legislator mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul dalam rapat paripurna DPRD Batam yang digelar Rabu (12/11/2025). Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, menilai ketidakhadiran Wakil Ketua III secara berulang dapat memengaruhi kinerja kelembagaan DPRD secara keseluruhan.

"Ketidakhadiran beliau mempengaruhi kita semua, karena beberapa kali paripurna digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan," tegas Anwar.

Ia meminta Badan Kehormatan (BK) agar menjalankan fungsinya secara tegas dan profesional. "BK harus bertindak. Sebagai penjaga marwah DPRD Batam, sudah sepatutnya mengambil langkah tegas atas hal ini," ujarnya.

Nada serupa disampaikan anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Yefri, yang menilai absensi berulang dari pimpinan dewan tidak bisa dianggap remeh. "Saya sependapat dengan Pak Anas. BK perlu menertibkan dan menegur anggota DPRD yang dinilai tidak efektif menjalankan tugasnya," kata Yefri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Apa yang disampaikan menjadi perhatian kami. BK akan bertindak sesuai mekanisme yang diatur," ungkapnya.

Fadli menjelaskan, dalam tata tertib DPRD disebutkan bahwa anggota yang enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan resmi dapat diusulkan untuk penggantian antar waktu (PAW) atau diberhentikan dari jabatannya. "Kami akan memulai tahapan sesuai prosedur agar masalah ini dapat diselesaikan dengan benar," ujarnya.

Namun, Fadli juga menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa Hendra Asman tengah mengalami gangguan kesehatan, meski hingga kini BK belum menerima surat resmi terkait kondisi tersebut. "Sampai saat ini BK belum menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan ketidakhadiran beliau," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Batam, Djoko Mulyono, menyampaikan pihaknya akan menelusuri dan mengklarifikasi langsung alasan ketidakhadiran kadernya tersebut. "Kami akan memastikan kondisi terkini beliau dan segera mengklarifikasi agar persoalan ini jelas," kata Djoko.

Dasar Hukum Sanksi Pimpinan DPRD yang Absen Berulang

Sesuai Pasal 165 ayat (2) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD dan/atau anggota alat kelengkapan DPRD.

Dengan demikian, apabila absensi Wakil Ketua III DPRD Batam terbukti melanggar kewajiban tanpa alasan sah, BK memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian dari jabatannya. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke partai politik pengusung untuk diproses sesuai mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Sejumlah anggota DPRD berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak berlarut dan tidak mengganggu efektivitas kerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi representasi rakyat Batam.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: