Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Temukan Gembok Berlogo Bea Cukai di Kontainer Balpres Ilegal, Ada Oknum Terlibat?
Oleh : Aldy
Kamis | 13-11-2025 | 09:48 WIB
kombes-zaenal.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres ilegal di Kota Batam kembali menimbulkan sorotan baru. Polresta Barelang menemukan gembok berlogo Bea Cukai terpasang pada kontainer yang digerebek di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025) lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, gembok berlogo Bea Cukai masih menempel di kontainer yang diamankan dalam operasi penertiban barang bekas impor tersebut.

"Benar, pada kontainer yang kami amankan terdapat gembok berlogo Bea Cukai. Gembok itu masih terpasang di setiap kontainer," ujar Zaenal kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Zaenal menjelaskan, terdapat dua kontainer berisi pakaian bekas impor yang diamankan. Salah satunya sudah dalam keadaan terbuka, dan sebagian isinya telah dipindahkan ke beberapa truk.

"Yang satu kontainer itu sudah dibuka dan barangnya dipindahkan ke truk-truk. Namun seluruh barang masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Mengenai keaslian serta status gembok tersebut, Kapolresta menyatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari Bea Cukai. "Untuk memastikannya, kami akan meminta keterangan langsung dari pihak Bea Cukai. Proses administrasi pemanggilan tentu memerlukan waktu," ujar Zaenal menambahkan.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam kasus ini, Zaenal menegaskan bahwa pihaknya belum dapat berspekulasi. "Semua potensi akan kami dalami, tetapi kami tidak bisa mengarang. Fokus kami tetap pada penyelidikan berdasarkan bukti yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan gembok tersebut. "Ke humas aja," ucapnya singkat.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa barang dalam kontainer tersebut masih dalam proses kepabeanan dan telah memiliki Nomor Hasil Identifikasi (NHI).

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang dalam kondisi bekas seluruhnya. Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan dilakukan pemindahan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Evi.

Diketahui, pada Sabtu (8/11/2025) lalu, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima truk yang membawa pakaian bekas impor dari dua kontainer di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dua truk kontainer yang diamankan bertuliskan PT PLS Ekspres, masing-masing berwarna putih dengan nomor polisi BP 8289 DU dan hijau BP 8227 DU. Selain itu, ada tiga truk barang merek Fuso, yakni oranye BP 8237 EA, hijau BP 9743 ZB, dan cokelat BP 8251 DQ, yang memuat berbagai barang bekas seperti kursi, meja, kasur, dan kipas angin.

Seluruh kendaraan kini telah diamankan dan diparkir di halaman Mapolresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Gokli