Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Bintan, Modus Iming-iming Pekerjaan Lewat TikTok
Oleh : Harjo
Rabu | 12-11-2025 | 14:28 WIB
tsk-perkosa.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Utara saat menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga memperkosa perempuan asal Jambi berusia 45 tahun. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (27) yang diduga memperkosa perempuan asal Jambi berusia 45 tahun. Aksi bejat itu dilakukan setelah pelaku memikat korban melalui media sosial TikTok dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di Tanjungpinang.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban datang melapor ke Mapolsek Bintan Utara pada Selasa (11/11/2025) petang. Dalam waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Tanjunguban Kota.

Menurut keterangan korban, perkenalan dengan pelaku bermula dari interaksi di TikTok. Pelaku menawarkan pekerjaan di Tanjungpinang dengan gaji mencapai Rp7 juta per bulan, sehingga korban tertarik dan memutuskan berangkat dari Jambi menuju Tanjungpinang menggunakan kapal laut.

Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa pagi (11/11/2025), pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah rumah di Tanjunguban dengan alasan untuk beristirahat dan menyiapkan lamaran kerja. Namun, setelah tiba di lokasi, pelaku justru menunjukkan niat jahatnya.

Pelaku meminta korban masuk ke kamar dan menyerahkan KTP sebagai syarat pembuatan lamaran. Saat itu, pelaku memukul korban hingga terjatuh di atas kasur, kemudian memaksanya berhubungan badan sambil melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di paha korban.

Ketika korban terus melawan, pelaku mengambil pisau dari dapur dan mengancam akan membunuh korban. Dalam kondisi ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku sambil menangis. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan rumah dan mengunci pintu dari luar, sambil mengancam korban agar tidak kabur.

Korban yang berhasil memastikan pelaku pergi kemudian memanjat jendela untuk melarikan diri, meminta pertolongan warga, dan langsung menuju kantor polisi untuk melapor. "Berdasarkan informasi dan ciri-ciri dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Tanjunguban Kota," jelas Iptu Wisuda.

Saat ini, MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu kasur, satu bantal, dan dua selimut yang digunakan saat kejadian.

Editor: Gokli