Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Bunuh Rekannya Usai Cekcok di Kedai Tuak, Saut Silalahi Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-11-2025 | 12:48 WIB
AR-BTD-4797-Sidang-Pembunuhan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Saut Silalahi (kanan) usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Susanto Martua, mendakwa Saut Silalahi atas kasus pembunuhan terhadap rekannya, Saur Pohan. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa. Dalam uraian jaksa, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kedai tuak di kawasan Ruli Simpang Raya, Batam Kota.

"Awalnya terdakwa dan korban hanya duduk bersama menikmati tuak. Namun karena hal sepele, keduanya terlibat adu mulut yang berujung kekerasan," ujar Susanto Martua dalam persidangan.

Menurut jaksa, malam itu Saut mendatangi kedai milik Lalu Ismail Ramli, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Di sana, ia bertemu korban Saur Pohan dan rekannya, Aspen Efendi. Ketiganya sempat berbincang santai sambil meneguk tuak.

Pertengkaran terjadi saat Saut menegur Aspen karena menerima telepon dengan pengeras suara. Meski sempat mereda, keributan kembali pecah menjelang dini hari. Korban yang tersulut emosi memukul kepala Saut hingga terjatuh.

"Setelah itu, terdakwa berdiri, menjauh, lalu mengambil kampak yang biasa digunakan untuk menghancurkan barang rongsokan di dekat rumahnya," lanjut Susanto.

Saut kemudian kembali ke lokasi dan mengayunkan kampak ke arah kepala korban. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian kanan dan kiri kepala disertai pendarahan hebat.

Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Batam dan diperbolehkan pulang. Namun, keesokan harinya, ia ditemukan pingsan di tempat kerjanya di bengkel tambal ban kawasan Botania.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah Batam Center, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.15 WIB," kata jaksa.

Hasil visum dari Rumah Sakit Awal Bros menunjukkan luka akibat benda tumpul, sementara autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara mengonfirmasi adanya pendarahan otak akibat benturan keras. "Kematian korban disebabkan oleh benturan keras di kepala yang menimbulkan pendarahan otak," tegas Susanto.

Atas perbuatannya, terdakwa Saut Silalahi didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. "Perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ujar jaksa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli