Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Anak Kandung Berusia 3 Tahun, Ayah di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-11-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4796-Sidang-Penganiayaan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Efendi Ais Aliung usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Efendi Ais Aliung. Ia terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Mona, Selasa (11/11/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis menyatakan Efendi bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Efendi Ais Aliung," ucap Hakim Mona dalam persidangan.

Majelis menilai, tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa tergolong tidak manusiawi dan berpotensi mengganggu perkembangan psikis anak. Namun, pengakuan dan penyesalan terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa Efendi melakukan kekerasan berulang terhadap anaknya, Zionathan Beryl Xavier, di dua lokasi berbeda di kawasan Nagoya, Batam, pada awal Juni 2025.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Efendi tinggal bersama pasangannya, Lilis Rikanti Trimurti, dan anak mereka di beberapa hotel setelah pindah dari Bogor ke Batam pada Oktober 2024.

Selama di Batam, Lilis mengaku dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh Efendi, sementara seluruh penghasilannya diserahkan kepada terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kekerasan terhadap anak terjadi berulang kali. Salah satunya pada 3 Juni 2025, ketika korban menangis karena dilarang bermain telepon genggam. "Terdakwa memasukkan tiga cabai rawit ke mulut korban, memukul kepala dan wajahnya hingga berdarah, serta mengikat tangan, kaki, dan mulut korban menggunakan tali baju," ungkap Abdullah.

Beberapa hari kemudian, Efendi kembali memukul anaknya hingga menimbulkan luka memar di kepala dan punggung. Saat Lilis mencoba menolong, ia justru dilarang keras oleh terdakwa.

Hasil pemeriksaan medis dr H Indra Faisal dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam menunjukkan korban mengalami luka memar dan lecet di wajah, dagu, dahi, lengan, dan punggung akibat benda tumpul.

Polisi akhirnya mendatangi lokasi kejadian di Hotel Agung, Nagoya, pada 8 Juni 2025, dan berhasil menyelamatkan Lilis serta anaknya. Efendi langsung ditangkap di tempat yang sama tanpa perlawanan.

Editor: Gokli