Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Tersangka Korupsi PNBP Kapal Rig Setia Diserahkan ke Penuntut Umum
Oleh : Harjo
Rabu | 12-11-2025 | 09:28 WIB
1211_pelimpahan-tersangka-korupsi-20251.jpg Honda-Batam
Empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan PNBP jasa kepelabuhan Kapal Rig Setia diserahkan kepada ke JPU), Selasa (11/11/2025). (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan Kapal Rig Setia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengatakan penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025.

"Proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Roi dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada 23 Oktober 2025. Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025.

Dalam perkara ini, Kejari Bintan menetapkan empat orang tersangka, masing-masing R.P selaku Direktur PT PAB, I.S selaku Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode Juni 2021-Februari 2023, M selaku Kasi Kesyahbandaran UPP Tanjunguban periode Maret 2021-Mei 2023, dan S.N selaku Kasi Lalu Lintas UPP Tanjunguban periode 2021-2024.

Setelah proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan tahap II.

Roi menambahkan, setelah masa penahanan berakhir, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan.

Editor: Gokli