Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Berencana di Hotel Sagulung, M. Ikhsan Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 11-11-2025 | 18:08 WIB
AR-BTD-5761-Sidang-Pembunuhan.jpg Honda-Batam
Terdakwa M Ikhsan Usai Dituntut 18 Tahun Atas Kasus Pembunuhan di PN Batam, Selasa (11/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian akhurnya menuntut M. Ikhsan dengan hukuman penjara 18 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11/2025) di hadapan majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian dan Irpan Lubis.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis, dilakukan dengan rencana, dan menimbulkan kematian korban," ujar jaksa.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan dan perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara terdakwa dan korban, Vivi Lia Anggita, lewat aplikasi MiChat pada 1 Juni 2025. Keduanya sepakat bertemu di S Kostel Hotel, Sagulung, Batam, dengan tarif Rp 350 ribu. Namun, Ikhsan hanya membawa uang Rp 56 ribu. Ia sempat pulang mengambil pisau dapur bergagang kayu dari rumahnya di Tanjung Riau, lalu menyelipkannya di celana sebelum menuju hotel sekitar pukul 02.30 dini hari.

Setelah berhubungan badan, korban menagih bayaran sesuai kesepakatan. Ikhsan menunda dengan alasan akan mentransfer, tapi korban terus mendesak. Dalam kondisi mabuk, Ikhsan tersulut emosi dan menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang dibawanya.

Dua saksi, Tiwi dan Warsih, rekan korban mengaku mendengar teriakan dari kamar hotel sesaat sebelum kejadian. "Kami tahu korban ada tamu dari MiChat. Tak lama, terdengar suara minta tolong," kata saksi di depan majelis hakim.

Korban ditemukan bersimbah darah dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri menunjukkan luka sayat dan tusuk di bagian leher, dada, dan punggung, dengan luka paling fatal di leher yang menembus pembuluh darah besar.

Dalam persidangan, Ikhsan tak membantah perbuatannya. "Saya lakukan karena panik dan sedang mabuk," ujarnya pelan.

Jaksa menyatakan, tindakan terdakwa dilakukan dengan niat dan persiapan, sehingga masuk kategori pembunuhan berencana. Tuntutan 18 tahun penjara dianggap setimpal dengan perbuatannya yang brutal dan menghilangkan nyawa korban secara kejam.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Editor: Yudha