Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Dana Sewa Kios, Mantan Karyawan Panatramas Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara
Oleh : Paschall RH
Selasa | 11-11-2025 | 15:48 WIB
1111_Terdakwa-Asmah-2025.jpg Honda-Batam
Terdakwa Asmah usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/11/2025). (Paschall/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan penjara terhadap Asmah, mantan karyawan PT Panatramas Nusantara, yang terbukti bersalah melakukan penggelapan dana sewa kios dan ruko di Pasar Pancur, Batam.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Watimena dengan anggota Yuanne dan Rinaldi, Selasa (11/11/2025). Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum dengan memanfaatkan kepercayaan dari perusahaan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, Asmah yang bekerja sejak 2004 bertugas menagih uang sewa kios, ruko, serta iuran listrik dan kebersihan di Pasar Pancur, Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk. Namun sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, ia tidak menyetorkan sebagian hasil tagihan kepada perusahaan.

Sejumlah penyewa mengaku telah membayar langsung kepada terdakwa, tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat dalam pembukuan. Salah satu saksi bagian keuangan, Salmah, menemukan adanya kwitansi ganda dengan nomor seri yang sama antara dokumen penyewa dan arsip perusahaan.

Dari hasil audit internal, ditemukan total dana sekitar Rp304,9 juta yang tidak pernah disetorkan oleh terdakwa. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Namun sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalan atas perbuatannya menjadi hal yang meringankan hukuman.

"Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," tutur hakim.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Panatramas Nusantara mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta. Meski sebagian kerugian telah dibuktikan secara administrasi, pihak perusahaan tetap melanjutkan proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

Editor: Gokli